SEKITAR KITA
Ribuan Massa Pemerintahan Desa Tolak Perpres 104 Tahun 2021 Temui Bupati Trenggalek
Memontum Trenggalek – Gelombang penolakan Perpres 104 tahun 2021, kembali terjadi di Jawa Timur, Kamis (16/12/2021). Kali ini, ribuan massa yang terdiri dari Kepala Desa, perangkat desa serta Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Trenggalek, turun ke jalan dengan melakukan aksi damai dan menemui Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin.
Bertempat di Pendopo Manggala Praja Nugraha Trenggalek, aksi unjuk rasa dilakukan karena beberapa klausul dalam Perpres tentang Rincian APBN TA 2022, yang dianggap memberatkan desa dan bertentangan dengan undang-undang desa. Bahkan, menurut informasi yang diterima, aksi penolakan Perpres 104 tahun 2021, ini dilakukan serentak di seluruh wilayah di Indonesia atau sebelumnya berlangsung di Kabupaten Situbondo.
“Hari ini kita mendapat aspirasi temen-temen yang ada di desa terkait Perpres 104 tahun 2021. Ini solidaritas nasional, jadi tidak hanya di Trenggalek. Mereka ini mempunyai jejaring kepala desa, perangkat dan semuanya bersepakat tidak berkeberatan dengan BLT Dana Desanya, tapi berkeberatan dengan klausul di Perpres 104 poin 4A, disebutkan minimal 40 persen,” terang Bupati Arifin, saat dikonfirmasi usai menemui masa aksi, Kamis (16/12/2021) sore.
Dijelaskan suami Novita Hardiny ini, beberapa klausul yang dinilai memberatkan, ini diantaranya adalah program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 persen. “Terus program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8 persen dari alokasi dana desa setiap desa, dan program sektor prioritas lainnya,” imbuhnya.
Kalau minimal 40 perse , lanjut Mas Ipin-sapaan akrabnya, kriteria dicari yang pantas mendapatkan BLT DD tentunya mereka akan merasa kesusahan menetapkan itu. Pasalnya, BPNT sudah masuk, terus PKH juga sudah ada, belum kemudian beberapa bantuan yang lain.
“Harapannya, kalaupun ada BLT DD, bisa disesuaikan dengan kondisi di masing-masing desa dan tidak perlu ada platform seperti itu. Kemudian termasuk juga untuk ketahanan pangan hewani dan juga nabati itu juga sudah tercover PKH dan BPNT dari Kementrian Sosial. Kalau untuk klausul 8 persen untuk penanganan Covid itu sudah 2 tahun ini dilaksanakan dan tidak ada masalah,” terang Bupati Arifin.
Baca juga :
- Gelar Sarasehan Sambut Hari Santri, Pemkot Malang Tekankan Peran Santri di Era Digital
- Over Weight, Puluhan Personel Polres Trenggalek Lakukan Program Penurunan Berat Badan
- Pemkab Lumajang dan Probolinggo Sepakat Terapkan Pengelolaan Wisata Kedepankan Alam dan Budaya di TNBTS
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan koordinasi daerah yang lain. Jika memang suara yang disuarakan sama secara nasional, nantinya Pemerintah Daerah akan bersurat mendorong itu agar disesuaikan dengan keperluan di desa.
“Yang penting diperbolehkan untuk BLT DD, diperbolehkan untuk ketahanan pangan kemudian diperbolehkan untuk penanganan Covid-19. Mungkin dengan begitu teman-teman bisa lebih fleksibel mengelola dana desanya,” ujarnya.
Terpisah, Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Trenggalek, Edi Supriyanto, menyampaikan sesuai amanah Perpres 104 tahun 2021 tentang rincian APBN, ada sebesar 68 persen alokasi anggaran Dana Desa yang digunakan diluar prioritas anggaran desa. “Melihat dari sisi waktu saja, ini tidak memungkinkan untuk kita segera menyesuaikan,” kata Edy.
Dana Desa itu, masih terang Edy, RKPD-nya tanggal 30 November sudah harus disahkan. Kemudian saat ini RAPBDes tengah disusun. “Apalagi nanti didalam Perpres itu ada pengaturan terhadap Perpres 104 dalam bentuk peraturan Menteri Keuangan,” paparnya.
Diketahui, aksi unjuk rasa yang dilakukan kepala desa, perangkat dan BPD SE Kabupaten Trenggalek ini dimulai dari Stadion Menaksopal menuju Kantor DPRD Trenggalek hingga di Kantor Bupati Trenggalek. (mil/sit)