Kota Malang

Ridwan Hisjam Wacanakan Revisi UU Pers, Ikuti Perubahan Zaman

Diterbitkan

-

Ridwan Hisjam Wacanakan Revisi UU Pers, Ikuti Perubahan Zaman

Memontum Kota Malang – Seiring perkembangan jaman dalam menghadapi revolusi industri 4.0, dalam momentum Hari Pers Nasional (HPN) media di Indonesia diharapkan segera berbenah diri. Jika tidak, maka produk jurnalistik akan tergilas oleh media sosial dan produk teknologi lainnya. Salah satunya, dengan mengupdate dasar hukum Pers yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang ditetapkan pada 23 September 1999.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi VII DPRI, Ridwan Hisjam yang menyampaikan UU tentang pers di revisi, karena media saat ini berhadapan dengan industri bisnis dan tantangan revolusi industri 4.0. Jika tidak, berita hoax akan semakin besar merajalela.

“UU 40/1999 itu produk lama dan sudah berusia hampir 20 tahun. Sudah saatnya diubah atau diperbarui mengikuti perkembangan jaman. Apalagi saat ini, sebagian besar pers sudah menjadi sebuah industri informasi. Jangan kalah cepat dan update dibandingkan medsos. Karena media mainstream masih sebagai tolak ukur akurasi informasi,” jelas Riswan Hisjam, saat ditemui di Caffe Phoenam Malang, Sabtu (9/2/2019) malam.

Ditambahkan politisi Golkar asal Malang ini, ketika musim politik tiba, banyak kalangan menjadi apatis dan pesimis akan media. Sebab masyarakat sudah pandai menilai mana media terpercaya dan bukan. Karena pers yang seharusnya bersikap independen dan netral, dipakai sebagai alat sosialisasi dan kampanye para parpol dan Paslon tertentu.

Advertisement

“Harus direvisi disesuaikan dengan perubahan zaman. Karena sekarang sudah masuk ke era bisnis, bagaimana media itu harus hidup. Meski untuk hidup itu tak harus menjual idealisme untuk kepanjangan tangan penguasa dan pemilik kepentingan. Tapi bagaimana mengendalikan sistem yang diinginkan masyarakat umum,” tegasnya

Menurutnya, munculnya media sosial juga menjadi tantangan tersendiri bagi insan pers. Informasi yang diberikan oleh media, cendrung lebih lambat dari informasi yang disebarkan melalui media sosial. Oleh karenanya, dengan adanya revisi UU tentang pers, diharapkan mampu meningkatkan lagi ketajaman dan kualitas pers dalam pemberitaan dan atau selalu mengedepankan konfirmasi. “Jika tidak, insan pers akan kalah dengan penyebar hoax,” tegasnya.

Disampaikannya, saat ini negara maju lainnya, seperti Cina sudah mempersiapkan diri menghadapi industri ke-5. Sementara Indonesia masih revolusi industri 4.0. Setidaknya, Indonesia dapat mengambil gambaran bagaimana perkembangan teknologi industri informasi ke depan. (adn/yan)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas