SEKITAR KITA
Rokok Illegal Kabupaten Malang Di Angka 50 Persen
Bea dan Cukai Malang libatkan Diskominfo terus sosialisasi dan edukasi
Memontum Malang – Kantor Bea dan Cukai Malang, memberikan perhatian serius terkait peredaran rokok illegal di wilayah Kabupaten Malang. Maklum, dari data yang ada, Kabupaten Malang untuk prosentase rokok illegal berada di angka 50 persen.
Hal tersebut, disampaikan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Malang, Santje Abay, saat ditemui seusai kegiatan sosialisasi ketentuan barang cukai bersama Diskominfo (Dinas Komunikasi dan Informatika) Kabupaten Malang di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. “Dari data yang ada, Kabupaten Malang sendiri mengalami kenaikkan 50 persen. Apalagi wilayah Kecamatan Gondanglegi, sudah masuk dalam zona merah rokok illegal,” kata Santje, Selasa (24/11) tadi.
Ditambahkan, saat masa pandemi Covid-19, tingkat konsumsi rokok illegal dimungkinkan mengalami kenaikan. “Mungkin mereka memilih rokok illegal, karena harganya memang lebih murah dari yang legal. Tapi, ini tidak boleh dibiarkan, kita harus edukasi mereka bagaimana ciri rokok illegal dan legal. Pastinya, ini juga bermanfaat untuk peningkatan pendapatan,” ungkapnya.
Santje menyampaikan, hal tersebut sangat merugikan negara. Karena, sangat berpengaruh dalam penerimaan hasil cukai.
“Ini sangat merugikan bagi negara. Kalau illegal seperti ini, terus penerimaan cukai kita akan menurun,” paparnya.
Sementara itu, untuk para produsen rokok illegal, Bea dan Cukai dengan tegas akan mensanksinya. Namun, di sisi lain juga pastinya akan ada pendekatan personal dan memberikan rasa kebangsaan.
“Kalau ada produsen illegal, pasti kita kenakan sanksi. Tapi, upaya Bea Cukai juga akan melakukan pendekatan personal. Sehingga, mereka ikut serta dalam meningkatkan pendapatan cukai,” ungkapnya. (riz/sit)