Hukum & Kriminal

Rugikan Nasabah, Koperasi Delta Pratama Dilabrak Pemuda Pancasila

Diterbitkan

-

Memontum Kota Batu – Puluhan anggota ormas Pemuda Pancasila Kota Batu melabrak koperasi Delta Pratama yang beralamat di jalan Dewi Sartika (komplek pasar Batu) Kelurahan Temas Kecamatan/Kota Batu. Karena adanya nasabah yang merasa dirugikan oleh koperasi tersebut, pada Jum’at (15/5/2020) siang. Suasana mencekam sempat terjadi ketika Ormas PP Kota Batu menuntut Koperasi tersebut untuk tidak berbuat semena-mena terhadap nasabahnya.

“Jadi kami mendengar bahwa ada nasabah yang bernama Widyawati dan Rusdianto meminjam uang senilai Rp 1,6 Milyar dengan jaminan rumah. Namun karena terlambat membayar selama 4 bulan, tiba-tiba jaminan yang diagunkan oleh koperasi telah dilelang,” ungkap Edwin Setyo Adwiranto Wakil Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Batu.

Tak hanya itu saja, aset yang diperkirakan memiliki nilai sebesar Rp 9 Milyar dan bertempat di kawasan Perumahan Semanggi Barat Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Blimbing bahkan telah dibalik namakan kepada Herlina asal Madiun.

Dijelaskan lebih jauh, peminjam tiba-tiba akan diberikan sisa hasil lelang dari total nilai lelang sebesar Rp 3,2 Milyar yang telah dipotong pinjaman sebesar Rp 1,6. Hal ini tentu membuat nasabah tidak menerima karena walaupun terlambat selama 4 bulan dirinya tetap memiliki itikad baik untuk melunasi hutang tersebut.

Advertisement

“Diminta untuk membayar Rp. 2,1 Milyar agar urusan bisa diselesaikan. Nasabah akhirnya mencoba membayar dengan Rp 1,8 Milyar namun ditolak,” imbuhnya.

Tak berhenti sampai disitu, selang beberapa waktu nasabah datang kembali guna membayar hutang dengan nominal Rp. 1,9 Milyar namun tetap ditolak.

Pria yang juga merupakan ketua LBH (Lembagan Bantuan Hukum) 193 Malang menambahkan bahwa hal itulah yang membuat ormas pemuda pancasila kota Batu bergerak karena menilai Koperasi tersebut telah keluar dari marwah sebagai koperasi dan berlaku layaknya sistem BPR (Bank Pengkreditan Rakyat).

“Apalagi Koperasi itu tidak dibawah naungan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) namun dibawah naungan Diskoumdag (Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan) Kota Batu,” terangnya.

Advertisement

Sementara itu, Eko Suhartono Kepala Diskoumdag Kota Batu ketika dikonfirmasi oleh Memontum mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa berkomentar banyak dan menunggu keputusan dari Polres Kota Batu.

“Kami menunggu instruksi dari Polres terlebih dahulu. Nanti akan segera kami berikan kabar, sudah ada petugas kami yang yang berangkat kesana (Polres), “pungkasnya.

Terpisah Ketua komisi B DPRD Kota Batu H Hari Danah Wahyono ketika dikonfirmasi perihal koperasi yang didalam praktiknya banyak melakukan penyimpangan mengatakan bahwa koperasi harus mengedepankan kesejahteraan anggotanya, seusai dengan azas serta tujuan utama dari koperasi.

” Jadi koperasi harus memiliki tujuan yaitu kesejahteraan bagi anggotanya, prinsipnya apabila anggota itu sejahtera pasti pengurus koperasinya sejahtera, selain itu juga harus memiliki izin resmi, koperasi resmi itu ijinnya di koperindag kota untuk yang cabang, serta pusat di provinsi. Sedangkan Koperasi yang tidak memiliki ijin baik di provinsi maupun di daerah ya ditutup saja. Maka harus ditertibkan melalui mekanisme yang ada, harus ditindak tegas. Jadi saya harapkan kontrol pemerintah (koperindag), harus mulai berjalan paling tidak membentuk tim lah untuk kota Batu ini karena imbas covid ini, banyak hutang di koperasi yang tidak terbayar akhirnya membebani nasabah. Untuk itu perlu sidak dengan dinas terkait agar nanti bisa diketahui mana yang legal maupun ilegal, supaya dapat ditentukan sanksi terhadap koperasi tersebut, “urai politikus partai Gerindra ini.  (bir/yan)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas