Kota Malang

Sales Alat Bangunan Nyambi Edarkan Shabu

Diterbitkan

-

Sales Alat Bangunan Nyambi Edarkan Shabu

” Saya kulakan per 1 gram Rp 1,1 juta kemudian saya jual kembali Rp 1,2 juta,” ujar Mul.

Menurut keterangan Mul bahwa dirinya yang bakal mencari konsumen sedangkan Davit rencananya dijadikan kurir setiap ada transaksi. Namun sejauh ini, Davit belum pernah mendapat komisi karena saat ditangkap, dirinya belum sempat diminta untuk antar SS. Meskipun demikian, Davit pernah diajak Mul untuk pesta Shabu.

Petugas kemudian melakukan pengembangan. Ternyata Mul juga pernah menjual SS kepada Wicaksono. Petugas kemudian menangkap Wicaksono di rumahnya dengan BB pipet yang berisi SS. Wicaksono mengaku bahwa dirinya konsumsi SS supaya semakin semangat saat kerja.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH melalui Kasat Reskoba Polres Malang Kota AKP Syamsul Hidayat SH MH, mengatakan bahwa ke 3 tersangka ditangkap karena kasua narkotika.

Advertisement

” Untuk tersangka M kita kenakan Pasal Pasal 114 (2) dan/ atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka D kita kenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, keduanya kita terapkan ayat 2 karena BB lebih dari 5 gram. Sedangjan W kami kenakan Pasal Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk tersangka M, mengaku mendapat SS dari Napi di LP Madiun” ujar AKP Syamsul. (gie/yan)

 

 

Advertisement

Laman: 1 2

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas