Politik
Samakan Persepsi Standar Satuan Harga, Komisi III DPRD Trenggalek Kembali Panggil Eksekutif
Memontum Trenggalek – Komisi III DPRD Trenggalek kembali menggelar rapat kerja dengan OPD (organisasi perangkat daerah) mitra, sebagai langkah tindak lanjut review terhadap penyusunan Standar Satuan Harga (SSH) barang dan jasa.
Dalam kesempatan itu, Komisi III juga menegaskan agar bisa menyamakan persepsi antar OPD. Khususnya, antara OPD pelaksana dan pihak yang berwenang dalam proses pengawasan. Artinya, keputusan untuk menentukan spesifikasi satuan harga harus ada kesepakatan antar pihak.
“Untuk ketiga kalinya, hari ini Komisi III memanggil kembali stakeholder bagian perekonomian, bagian pembangunan, bagian hukum dan OPD terkait. Tujuan kita, hanya menyamakan persepsi soal SSH yang ada di Kabupaten Trenggalek,” kata Ketua Komisi III DPRD Trenggalek, Pranoto, saat dikonfirmasi Senin (14/02/2022) sore.
Diketahui dari hasil rapat kali ini, jika hasil survey terbaru terkait Standar Satuan Harga di lapangan, tidak jauh berbeda dengan hasil survey sebelumnya. “Karena kita tahu, tadi bahwa hasil survey yang ada saat ini, tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Maka, kami meminta agar ada kesepakatan antar OPD pelaksana dengan dan inspektorat dimana dalam hal ini inspektorat berwenang dalam fungsi pengawasan terkait penentuan satuan spesifikasi,” imbuhnya.
Baca juga :
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
Pranoto juga menegaskan, jika dalam rapat kali ini ada hal yang berbeda, akan tetapi intinya sama. Namun, pihaknya menyerahkan sepenuhnya hasil penentuan SSH ke eksekutif.
“Misalnya dalam perencanaan spesifikasi besi, harus menggunakan Standar Nasional Indonesia (SNI). Maka pada pelaksanaannya, juga harus mengacu pada SNI dan bukan pada ukuran besinya,” terang Politisi PDI-Perjuangan.
Paparan yang ada di keputusan Bbupati dari hasil survey masing-masing OPD, sudah dilakukan. Komisi III DPRD Trenggalek berharap, apa yang sudah dilakukan dan apa yang mungkin dalam proses pelaksanaan SSH, bisa sesuai dengan yang ada di lapangan.
“Kita hanya menyarankan saja. Dari hasilnya, sudah sepaham antara Komisi III dengan eksekutif. Sehingga, adanya hal-hal yang kiranya salah persepsi tentunya itu akan ditindaklanjuti oleh OPD teknis yang kemarin diperintah oleh asisten pemerintahan maupun Bakeuda, melakukan survey di lapangan,” paparnya.
Mantan Ketua Komisi II DPRD Trenggalek ini menambahkan, terkait penyebutan merek, pihaknya sepakat akan menambahkan merek yang akan dicantumkan. “Hal ini, perlu dilakukan agar tidak terkesan memonopoli salah satu merek tertentu dalam proses pengadaan barang dan jasa,” terang Pranoto. (mil/sit)