Hukum & Kriminal

Sarjana Administrasi Negara Serahkan Ganja ke WNA

Diterbitkan

-

Kasat Reskoba Polres Malang Kota AKP Syamsul Hidayat saat meminta keterangan kepada tersangka Melky. (gie)

Memontum Kota Malang – Melkirius Koko (39) warga Jl Gotong Royong Lingkungan Tanubot, Atambua NTT yang sehari-harinya tinggal di kawasan Jl Raya Jetis, Gang Sidodadi, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, hingga Kamis (27/6/2019) malam, meringkuk di Polres Malang Kota.

Dia ditangkap petugas Reskoba Polres Malang Kota beberapa waktu lalu karena telah menjadi pelantara pembelian ganja. BB (Barang Bukti) yang dapat diamankan petugas berupa 2 lintinh rokok ganja, 1 poket ganj dengN total berat 2,70 gram.

Informasi Memontum bahwa sebelumnya petugas Reskoba menangkap 2 WNA (Warga Negara Asing) karena kasus narkoba. Keduanya hingga saat ini masih dalam pengembangan. Salah satu pengakuannya bahwa ganja tersebut di dapat dari tangan Melkirius.

Dari pengakuan ini petugas melalukan pengembangan hingga berhasil menangkap Melkirius di kawasan Sengkaling. Kepada petugas, Melki mengaku kalau dirinya bukan pengedar melainkan sebagai pengguna.

Advertisement

Dia hanya dititipi oleh ke 2 temannya tersebut untuk membeli ganja. Sedangkan dia sendiri mengkonsumsi ganja sejak masih duduk di bangku SMA. Ganja miliknya dibeli seharga Rp 200 ribu. Dia juga mengatakan bahwa mengkonsumsi ganja supaya tidak kecanduan minuman keras.

Apapun alasannya, sarjana S1 jurusan Administrasi Negara ini harus tetap mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Untuk ke 2 WNA sampai saat ini masih dalam pengembangan dan segera akan dirilis.

” Tersangka berinisial MK, kami tangkap karena kasus narkotika. Dia kami kenakan Pasal 114 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Kasat Reskoba Polres Malang Kota AKP Syamsul Hidayat SH MH, Kamis (27/6/2019) pukul 18.30 saat ditemui Memontum di ruang kerjanya. (gie/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas