Hukum & Kriminal
Sasar Rumah Kosong di Trenggalek, Residivis Asal Jawa Barat Diringkus Petugas
Memontum Trenggalek – Seorang residivis berinisial DS, warga Desa Sudimampir, Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, harus berurusan dengan aparat Kepolisian Resort Trenggalek. Pria yang sehari-harinya tinggal di Desa Bendorejo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, itu diduga telah membobol sebuah rumah kosong di wilayah hukum Polres Trenggalek.
Dalam pers releasenya, Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino, mengatakan kejadian tersebut berawal dari kerabat korban berinisial S melaporkan adanya pencurian di rumah kerabatnya. “Peristiwanya terjadi pada Minggu (07/08/2022) pukul 08.30 lalu. Namun, baru dilaporkan pada Kamis (01/09/2022). Saat itu, pihak pelapor mengetahui bahwa pintu kamar rumah korban dalam keadaan terbuka dan acak-acakan. Serta 3 unit sepeda motor sudah tidak ada,” ungkapnya, Senin (10/10/2022) sore.
Rumah tersebut diketahui memang dalam keadaan kosong, karena ditinggal pemiliknya bekerja di Kalimantan. Sementara pelapor dimintai tolong untuk mengawasi dan membersihkan rumah korban. “Saat itu pelapor menyuruh pelaku untuk membersihkan rumah tersebut. Namun kesempatan itu justru dimanfaatkan pelaku untuk melakukan aksi pencurian,” terang Kapolres Trenggalek.
Saat kerabat korban bermaksud mengecek pekerjaan pelaku, langsung kaget. Dikarenakan pintu rumah bagian belakang terbuka dan melihat kamar korban acak-acakan. Bahkan saat mencoba mengecek garasi rumah, 3 unit sepeda motor sudah tidak ada ditempatnya. “Mengetahui kejadian tersebut, pelapor datang ke Polsek Gandusari dan diteruskan ke Polres Trenggalek untuk dilakukan penyidikan,” imbuhnya.
Baca juga :
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
- Respon Program Pemberdayaan Masyarakat di Kota Kediri, Ini Penjelasan Ketua Fraksi PAN DPRD
Kemudian, sambungnya, petugas melakukan penyidikan hingga berhasil menangkap pelaku DS pada Minggu (02/10/2022) di rumah salah satu temannya di Desa Bendorejo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek,” jelas Kapolres Trenggalek.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak sendirian saat melakukan aksinya. Pelaku dibantu oleh tiga orang teman lainnya yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). “Saat ini tim masih bekerja di lapangan untuk mengejar para pelaku lainnya,” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku DS, petugas juga menyita barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah Nopol AG 2107 YAE, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam Nopol AG 2539 ZH beserta STNK dan BPKB. Serta uang tunai Rp 5,5juta.
Hingga berita ini ditulis, pelaku DS masih harus menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana Subs pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. “Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan untuk total kerugian mencapai Rp 40juta,” ujar Kapolres Trenggalek. (mil/gie)