Kabar Desa
Satgas Covid-19 Asembagus Situbondo Pantau Posko PPKM Skala Mikro
Memontum Situbondo – Satgas Covid-19 Kacamatan Asembagus, melaksanakan pemantauan posko-posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di dua desa yakni Desa Trigonco dan Desa Asembagus, Kamis (18/02) tadi.
Pemantauan Posko PPKM Skala Mikro tersebut, dilakukan Satgas Covid-19 dintingkat Kecamatan Asembagus yaitu Forkopimka.
“Kedatangan Satgas Covid-19 kecamatan, untuk meninjau posko penanganan Covid-19 berbasis desa serta Rt atau Rw. Penerapan PPKM berskala mikro diawali dengan pengaktifan kembali posko-posko gotong royong pencegahan Covid-19, yang sebelumnya sudah ada,” kata Camat Asembagus.
Baca: Disasar PPKM Skala Mikro, Kelurahan Dawuhan Situbondo Bentuk Posko Tanggap Covid-19
Posko penanganan Covid-19 berbasis desa ini, sambung Camat Andi Jaka, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Covid-19 Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2021.
“Satgas Covid-19 Kecamatan Asembagus sudah melakukan pengecekan terkait dengan posko penanganan Covid-19 berbasis desa. Posko yang ada di Desa Trigonco, dan Asembagus, ternyata sudah siap,” jelasnya.
Sesuai hasil evaluasi Tim Satgas Covid-19 Kecamatam Asembagus, imbuh Camat Andi Jaka, ada dua desa yang melaksanakan PPKM Skala Mikro. Dalam kesempatan ini pula, Satgas Covid-19 juga mensosialisasikan PPKM kepada pengurus posko PPKM desa guna mendeteksi masyarakat di masing-masing Rt.
Jika diketahui ada masyarakat bergejala panas tinggi, batuk, pilek dan gejala lainnya, maka pihak Rt langsung menghubungi petugas untuk dilakukan rapid tes dan apabila diketahui positif maka segera diisolasi.
Kades Asembagus, Ahmad Sani, mengatakan pihaknya bersama petugas posko PPKM telah melakukan pengecekan atau kontrol terkait pelaksanaan PPKM Berskala Mikro, di Desa Asembagus yang meliputi 6 Rt dan 2 Rw.
“Pengecekan ini untuk memastikan terbentuknya posko-posko ditingkat Rt dan Rw,” ujar Ahmad Sani.
Kades Asembagus menambahkan, untuk pemberlakuan PPKM Skala Mikro, didasarkan pada kriteria zonasi pengendalian wilayah, yakni zona hijau (tidak ada kasus), zona kuning (1-5 kasus positif di satu Rt), zona oranye (6-10 kasus positif di satu Rt) dan zona merah (lebih dari 10 kasus positif di satu Rt).
“Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Skala Mikro dilakukan dengan membentuk Pos Komando (Posko) tingkat Rt dan Rw,” tambahnya.
Baca Juga: Penjualan Hewan Ternak di Situbondo Masih Lesu
Tidak hanya itu, Ahmad Sani menambahkan PPKM Skala Mikro mengizinkan kegiatan makan dan minum di restoran serta kegiatan rohani di tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas warga sebanyak 50 persen dan disertai penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
“Selain itu, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan kini berlaku hingga pukul 20.00 dengan disertai penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Sementara itu, kegiatan sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan dihentikan sementara,” paparnya. (her/ed2)