Hukum & Kriminal
Satlantas Polres Situbondo Tindak Tegas Truk Odol

Memontum Situbondo – Satlantas Polres Situbondo terus melakukan penindakan tegas berupa tilang terhadap pelanggaran truk overload dan over dimensi (Odol) yang melintas di wilayah Kabupaten Situbondo. Penindakan kendaraan Odol, ini karena berbahaya bagi pengguna jalan lainnya dan cenderung menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.
Seperti pada Senin (21/02/2022), Patroli Satlantas melakukan penindakan di Jalan WR Supratman, Situbondo, terhadap truk yang membawa muatan berlebih dan melebih batas ketentuan overload dan over dimensi.
Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP Anindita Harcahyaningdyah, mengatakan penindakan Odol terus dilakukan karena melanggar aturan lalu lintas juga membahayakan keselamatan, karena beresiko kecelakaan. Bahkan yang fatal membahayakan pengendara lainnya.
Baca juga :
- Paripurna DPRD, Bupati Lumajang Pastikan APBD untuk Masyarakat
- Pelatihan Petugas Sensus, Sekda Erik Tegaskan Tanpa Data Akurat Pemerintah Sulit Tentukan Arah Pembangunan
- Temukan Sejumlah Aduan, Ketua DPRD Kota Malang Minta Evaluasi Pelaksanaan MBG
- Perkuat Iklim Investasi dan Percepatan Pembangunan Daerah, Bupati Malang Buka Pelatihan Petugas Sensus
- Evaluasi MBG, Pemkot Malang Usulkan Keterlibatan Sejak Awal Penentuan Lokasi SPPG
“Kendaraan bermuatan berlebih sangat membahayakan dan cenderung menjadi faktor penyebab kecelakaan yang fatal. Karena akan sulit dikendalikan seperti di tikungan atau ketika rem mendadak sering terjadi blong karena beban yang dibawa melebihi batas kemampuan kendaraan,“ jelasnya.
Menurut AKP Anindita, selain melakukan penindakan terhadap Odol, Satlantas Polres Situbondo melalui unit Dikyasa juga proaktif melakukan sosialisasi kepada perusahan jasa angkutan truk dan sopir agar tidak membawa muatan berlebih. “Selain tindakan tegas tilang, Satlantas juga melakukan aksi preventif dengan sosialisasi ke perusahan jasa angkutan dan sopir terkait pelanggaran Odol dan bahayanya,” ujarnya. (her/gie)
















