Kabupaten Malang
Satpol PP dan Bea Cukai Sosialisasi Pemberantasan Cukai Ilegal di Pesta Rakyat Petik Kopi Bangelan Wonosari

Memontum Malang – Sosialisasi gempur rokok ilegal terus dilakukan Satpol PP Kabupaten Malang. Seperti yang terlihat Rabu (17/05/2023) malam, Satpol PP bersama Bea Cukai Malang menggelar sosialisasi pemberantasan peredaran rokok dan cukai ilegal kepada masyarakat.
Dalam sosialisasi peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai itu, pelaksanaan kegiatan dikemas sedikit berbeda dari biasa. Dimana, dalam pelaksanaan ini dikemas dengan rangkaian Pesta Rakyat Tradisi Ritual Panen Petik Kopi Bangelan, di Lapangan Kebun PTPN XII Bangelan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
Mengawali acara, kegiatan diisi dengan tampilan kesenian tradisional, yaitu kuda lumping. Kemudian, diisi dengan sambutan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang, Firmando H Matondang dan Kepala Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo.
“Mohon perhatian sebentar ya. Jadi, kedatangan kami di tengah masyarakat Bangelan, adalah untuk menambah pengetahuan masyarakat. Saya bersama Kantor Bea Cukai, akan memberikan pengetahuan mengenai cukai ilegal atau cukai palsu,” kata Firmando mengawali sambutannya menyapa warga.
Baca juga :
- Dandim 0820 dan Kejari Probolinggo Jadi Tamu Kehormatan Yadnya Kasada Tahun 2023
- Empat WBP Lapas Kelas 1 Malang Terima Remisi Hari Raya Waisak
- Pelaku Penusukan hingga Mati Warga Pandanwangi di Jembatan Araya Dibekuk
- Tiga Kawanan Pelaku Maling Sapi Probolinggo Kocar Kacir Ditembak Petugas
- APKLI Kota Batu Beri Pembekalan Pengetahuan Hukum untuk Ratusan Pedagang

Ditambahkan mantan Kepala BPBD ini, mengapa pengetahuan cukai sangat diperlukan untuk masyarakat, yaitu karena dari hasil cukai atau pembelian rokok tersebut, hasil atau uangnya akan dikembalikan ke masyarakat. Jadi, ketika rokok yang dibeli itu memakai cukai palsu, maka hasil cukai tidak masuk ke kas negara.
“Itulah, mengapa pengetahuan ini penting diberikan. jadi, nanti untuk lebih jelasnya bagaimana rokok ilegal atau cukai palsu, akan dijelaskan oleh Bea Cukai,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Malang dalam kesempatan itu menjelaskan mengenai beberapa rokok ilegal. Diantaranya, seperti rokok polosan atau rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai tapi palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai hingga rokok dengan pita cukai berbeda.
“Kalau bapak-ibu mengetahui mengenai ciri-ciri rokok seperti itu, mohon dibantu untuk dilaporkan kepada kami. Sehingga, kami bisa melakukan penindakan. Sekali lagi, kalau bapak membeli rokok ilegal, maka selain bapak sendiri yang dirugiakan, itu negara juga dirugikan,” ujarnya.
Sementara itu, untuk menambah pemahaman masyarakat yang hadir dalam gelaran pesta rakyat mengenai sosialisasi rokok ilegal, juga diisi dengan sesi tanya jawab. Untuk masyarakat yang bisa menjawab, diberikan doorprize menarik sebagai hadiah. (sit/adv)

-
Hukum & Kriminal1 minggu
Identitas Pria Bunuh Diri di Jembatan Suhat Terungkap, 2022 Pernah Coba Lakukan Aksi Serupa
-
Hukum & Kriminal3 minggu
Dua Pelaku Curanmor Diamuk Massa di Alun-alun Kraksaan Probolinggo
-
Kota Batu2 minggu
Pembangunan Pasar Induk Among Tani Kota Batu Rampung dan Siap Ditempati, Pelaksana Lakukan Perawatan
-
Hukum & Kriminal7 hari
Diduga Depresi Akibat PHK Jadi Satpam, Pria 56 Tahun di Probolinggo Gantung Diri
-
Kediri4 hari
Ground Breaking Pembangunan Stadion Kediri, Mas Dhito Minta Pengerjaan Tepat Waktu dan Mutu
-
Hukum & Kriminal1 minggu
Bunuh Diri dengan Melompat dari Jembatan Suhat, Tubuh Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mati Terbawa Arus
-
Jombang7 hari
Atasi Kerusakan Jalan di Jombang, Bupati Hj Mundjidah Launching Aplikasi IDJO
-
Lumajang3 minggu
Bupati Lumajang Terima Anugerah Upakarti Tinarbuka Artheswara untuk Kategori Bupati