Kabupaten Malang
Satpol PP dan Bea Cukai Sosialisasi Pemberantasan Cukai Ilegal di Pesta Rakyat Petik Kopi Bangelan Wonosari
Memontum Malang – Sosialisasi gempur rokok ilegal terus dilakukan Satpol PP Kabupaten Malang. Seperti yang terlihat Rabu (17/05/2023) malam, Satpol PP bersama Bea Cukai Malang menggelar sosialisasi pemberantasan peredaran rokok dan cukai ilegal kepada masyarakat.
Dalam sosialisasi peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai itu, pelaksanaan kegiatan dikemas sedikit berbeda dari biasa. Dimana, dalam pelaksanaan ini dikemas dengan rangkaian Pesta Rakyat Tradisi Ritual Panen Petik Kopi Bangelan, di Lapangan Kebun PTPN XII Bangelan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
Mengawali acara, kegiatan diisi dengan tampilan kesenian tradisional, yaitu kuda lumping. Kemudian, diisi dengan sambutan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang, Firmando H Matondang dan Kepala Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo.
“Mohon perhatian sebentar ya. Jadi, kedatangan kami di tengah masyarakat Bangelan, adalah untuk menambah pengetahuan masyarakat. Saya bersama Kantor Bea Cukai, akan memberikan pengetahuan mengenai cukai ilegal atau cukai palsu,” kata Firmando mengawali sambutannya menyapa warga.
Baca juga :
- Kelanjutan Proyek WTP, Sekda Kota Malang Tegaskan Tunggu Persetujuan Lingkungan
- DPC PKB Trenggalek Kuatkan Konsolidasi Pemenangan Pilgub dan Pilbup 2024
- Pendapatan Pajak Kota Malang Triwulan III Lampaui Target, PBJT Mamin dan BPHTB di Angka Lebih 60 Persen
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Sekda Kota Malang Soroti Tingginya ASN Muda yang Tidak Lolos BI Checking di Pengajuan Kredit Perumahan
Ditambahkan mantan Kepala BPBD ini, mengapa pengetahuan cukai sangat diperlukan untuk masyarakat, yaitu karena dari hasil cukai atau pembelian rokok tersebut, hasil atau uangnya akan dikembalikan ke masyarakat. Jadi, ketika rokok yang dibeli itu memakai cukai palsu, maka hasil cukai tidak masuk ke kas negara.
“Itulah, mengapa pengetahuan ini penting diberikan. jadi, nanti untuk lebih jelasnya bagaimana rokok ilegal atau cukai palsu, akan dijelaskan oleh Bea Cukai,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Malang dalam kesempatan itu menjelaskan mengenai beberapa rokok ilegal. Diantaranya, seperti rokok polosan atau rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai tapi palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai hingga rokok dengan pita cukai berbeda.
“Kalau bapak-ibu mengetahui mengenai ciri-ciri rokok seperti itu, mohon dibantu untuk dilaporkan kepada kami. Sehingga, kami bisa melakukan penindakan. Sekali lagi, kalau bapak membeli rokok ilegal, maka selain bapak sendiri yang dirugiakan, itu negara juga dirugikan,” ujarnya.
Sementara itu, untuk menambah pemahaman masyarakat yang hadir dalam gelaran pesta rakyat mengenai sosialisasi rokok ilegal, juga diisi dengan sesi tanya jawab. Untuk masyarakat yang bisa menjawab, diberikan doorprize menarik sebagai hadiah. (sit/adv)