Kota Malang

Satpol PP Kembali Gelar Penertiban Reklame Tak Berizin di Tiga Titik Kota Malang

Diterbitkan

-

PENERTIBAN: Penertiban reklame yang tidak berizin dan berada pada penempatan yang salah di kawasan Jalan Soekarno Hatta Kota Malang. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Satpol PP Kota Malang melakukan penertiban reklame yang tidak berizin dan berada pada penempatan yang salah, di tiga titik Kota Malang, Rabu (12/07/2023) tadi.

Anggota Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Basori, menyampaikan bahwa tiga titik tersebut yaitu mulai dari Jalan Mayjen Panjaitan, Jalan Soekarno Hatta dan Jalan Borobudur, Kota Malang.

“Hari ini tadi, kita lakukan penertiban di tiga titik. Itu terdiri dari banner promosi rumah dan properti. Mereka sebenarnya tahu titik-titik penempatannya, cuma kadang owner itu nakal. Jadi, dipasang di pohon, dipaku maupun di tiang listrik dan tiang telepon. Jadi, itukan tidak boleh,” jelas Basori, saat melakukan penertiban di wilayah Soekarno Hatta tadi.

Kemudian, ditambahkannya, jika pada penertiban di tiga lokasi tersebut Satpol PP telah mendapatkan sekitar 100 lebih reklame. Bahkan, truk yang dipergunakan untuk memuat pun sudah tidak cukup. Kegiatan penertibannya, pun juga berjalan secara rutin.

Advertisement

Baca juga:

“Jadi, kami tiap hari melakukan penertiban ini dan menjadi rutinitas. Sekarang ditertibkan, besok muncul lagi, gitu terus. Kesalahannya pun juga tetap sama,” lanjutnya.

Menurutnya, apabila masa berlaku reklame tersebut masih ada, pelaku akan datang sendiri pada pihak Satpol PP Kota Malang. Setelah itu, akan dilakukan edukasi. Namun, jika kesalahan yang dilakukan sudah berkali-kali terjadi, maka dilakukan tindak pidana ringan (Tipiring).

“Kecuali baru pertama kali masang dan mereka tidak tahu. Tetapi, sebenarnya kalau di Tipiring oleh Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) mereka sudah diberitahu aturannya. Di tempat-tempat yang tidak boleh itu kan sudah diberitahukan perijinannya,” imbuh Basori. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas