Blitar

Satpol PP Kota Blitar Jaring 14 Pasangan Mesum

Diterbitkan

-

Memontum Blitar – Sedikitnya 14 pasangan mesum (bukan suami istri) terjaring dalam razia hotel oleh tim gabungan Satpol PP Kota Blitar, polisi, dan TNI, Kamis (15/03/2018). Mereka digelandang ke Kantor Satpol PP Kota Blitar untuk mendapatkan pembinaan.

Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Hariyanto mengatakan, razia hotel gabungan tersebut dimulai dari hotel Mariokoco di Jalan M. Hatta Kota Blitar. Petugas berhasil menjaring tiga pasangan bukan suami istri di hotel ini.

“Dari tiga pasangan tersebut, satu diantaranya adalah anggota polisi. Ini diketahui dari identitas KTP yang menyebutkan pekerjaannya sebagai anggota Polri”, kata Hariyanto, Kamis (15/3/2018).

Lebih lanjut Hariyanto menyampaikan, razia dilanjutkan ke hotel Saptra Mandala dan hotel Budi Manis, Jalan Ir. Soekarno. Di kedua hotel ini petugas mendapati lima pasangan bukan suami istri. Sedangkan di hotel Blitar Indah di Jalan A. Yani, petugas tidak mendapati pasangan bukan suami istri. Karena sejumlah penghuni di hotel sudah sudah keluar kamar. Padahal sebelumnya petugas mendapat informasi dari resepsionis hotel, sejumlah kamar di hotel itu ada penghuninya. Diduga, rencana razia petugas di hotel itu bocor terlebih dulu.

Advertisement
Petugas gabungan Satpol PP Kota Blitar, polisi, dan TNI berhasil mengamankan 14 pasangan bukan suami istri.

Petugas gabungan Satpol PP Kota Blitar, polisi, dan TNI berhasil mengamankan 14 pasangan bukan suami istri.

“Tadi informasi dari resepsionis banyak tamu yang menghuni kamar, tapi begitu kami datangi semua kamar kosong. Mungkin sudah bocor dulu”, jelas Hariyanto kepada wartawan.

Sementara di hotel Sri Rejeki di Jalan TGP, petugas mendapati tiga pasangan bukan suami istri. Terakhir, petugas mendatangi hotel Santoso di sebelah Barat Pasar Legi Kota Blitar. Di hotel ini petugas mendapati tiga pasangan bukan suami istri.

“Semua pasangan yang terjaring razia kami bawa ke kantor untuk pembinaan. Toralnya ada 14 pasangan bukan suami istri”, tandas Hariyanto.

Hariyanto menandaskan, para pasangan yang terjaring razia, selain diminta membuat surat pernyataan, mereka juga diminta membawa surat keterangan dari kelurahan maupun desa untuk mengambil KTP.

“Untuk mengambil KTP, harus ada surat keterangan dari kelurahan maupun desa tempat tinggal mereka, Selama belum ada surat keterangan dari kelurahan maupun desa, petugas akan menahan KTP para pasangan”, pungkasnya. (jar/nay)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas