Kota Malang

Satpol PP Kota Malang Periksa Legalitas Hiburan Malam, Tiga Lokasi Jadi Fokus

Diterbitkan

-

PERIKSA: Satpol PP Kota Malang saat melakukan pemeriksaan terhadap izin usaha hiburan malam. (ist)

Memontum Kota Malang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggelar Operasi Gabungan (Opsgab) bersama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang dan Satpol PP Provinsi Jawa Timur, dengan melakukan pemeriksaan terhadap izin usaha hiburan malam, di sejumlah titik, Selasa (11/11/2025) malam.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyampaikan bahwa ada tiga titik yang diperiksa. Antara lain, seperti The Souls, Helen Play Mart, MJL Karaoke. Termasuk juga, penindakan izin penjualan minuman beralkohol yang ada di kawasan Karya Timur.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, menurutnya, sebagian besar pengelola mengaku telah memiliki dokumen izin seperti Izin Penyelenggaraan Tempat Tertib Manajemen Diskotek (IPTMD), izin penjualan minol, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, beberapa di antaranya baru menyerahkan bukti fisik dokumen izin setelah pemeriksaan dilakukan.

Baca juga :

Advertisement

“Beberapa pengelola menyampaikan sudah punya izin. Seperti The Souls, mereka punya IPTMD, izin tempat penjualan beralkohol, dan juga izin dari BKPM. Hanya saja, dokumen fisiknya baru diserahkan pagi tadi sekitar jam 10,” ujar Heru, saat ditemui, Rabu (12/11/2025) tadi.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa untuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF), pihak pengelola (The Souls) baru dalam tahap pengajuan. Namun, selama dokumen izin lainnya dapat dibuktikan secara sah, maka akan diverifikasi lebih lanjut oleh tim.

“Kalau SLF-nya masih pengajuan. Tapi kalau izinnya sudah ada dan bisa dibuktikan, kami pastikan melalui proses evaluasi oleh pihak penerbit izin,” lanjutnya.

Terkait lokasi usaha yang berada dekat dengan fasilitas pendidikan, Heru menegaskan, bahwa hal tersebut juga menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh yang akan dilakukan bersama pihak terkait sesuai arahan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. “Kalau ada usaha yang posisinya dekat dengan sekolah, itu akan dievaluasi oleh penerbit izin sesuai instruksi Pak Wali,” imbuh Heru. (rsy/sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas