Banyuwangi
Satpol PP Preteli Banner Spanduk Rokok Depan Toko
Memontum Banyuwangi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi tidak mau main-main dalam menindak pelanggaran penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Seperti yang dilakukan oleh Satpol PP Kecamatan Srono Selasa (9/7/2019) siang, melakukan penertiban spanduk yang habis masa ijinnya atau tidak berijin yang terpasang di depan toko.
BKO Satpol PP, Kecamatan Srono, Sandiono mengatakan, saat ini pihaknya melakukan operasi penertiban banner rokok yang habis massa ijin atau tidak berijin yang terpasang di depan toko, warung maupun yang di pohon.
“Sasaran kami adalah banner yang dipasang di depan toko yang habis masa ijinnya atau tidak berijin,” ungkap Sandiono.
Menurutnya, operasi penertiban banner dan spanduk yang habis masa berlakunya atau tidak berijin tidak hanya di Kecamatan Srono. Namun pihaknya akan melakukan juga operasi di Kecamatan Muncar dan Kecamatan Tegaldlimo.
“Setelah operasi di Kecamatan Srono, kami akan bergeser ke Muncar setelah itu di Kecamatan Tegaldlimo,” paparnya.
Rata-rata, lanjut dia spanduk atau banner yang dipasang depan toko itu, spanduk rokok yang habis masa ijinnya.
“Kebanyakan spanduk rokok Jarum yang terpasang di depan toko dan habis masa ijin pasangnya,” tandasnya.
Selain melakukan operasi spanduk yang habis massa ijinya, BKO Satpol PP Srono, juga melakukan operasi pemasangan spanduk yang terpasang di pohon ayoman. Untuk spanduk yang terpasang dipohon ayoman langsung di copot, karena menyalahi aturan.
“Untuk banner yang dipasang di pohon ayoman langsung saya copot, karena sudah menyalahi aturan,” terangnya.
BKO Satpol PP Kecamatan Srono menghimbau kepada pemilik toko atau pemilik warung hendaknya memasang banner atau spanduk yang berijin, untuk spanduk yang ijinnya sudah habis hendaknya jangan dipasang, daripada terkena penertiban.
“Rata-rata spanduk yang terkena razia ini, spanduk merek rokok Djarum yang habis masa ijinnya dan langsung saya copot saja,” tegasnya.
“Harapan saya, pemilik toko atau pemilik warung memasang spanduk yang ijinnya masih aktif, jangan pasang banner yang habis masa berlakunya,” tambahnya. (tut/oso)