Banyuwangi

Bukannya Cari Berita, Malah Curi HP Warga Licin

Diterbitkan

-

NGAKU JURNALIS TAPI PANJANG TANGAN : Samsul Hadi Leo alias Jambrong menunjukkan barang bukti (BB) berupa HP saat diperiksa penyidik Polsek Kota Banyuwangi. (ras)

Memontum Banyuwangi – Diduga curi handphone, tersangka Samsul Hadi Leo alias Jambrong (40), warga Desa Licin, Kecamatan Licin dikeler anggota Reskrim Polsek Kota Banyuwangi, Selasa (9/7/2019) siang di tempat pencurian yang diakuinya.

Dalam keseharian, tersangka mengaku sebagai seorang jurnalis (wartawan). Ia ditangkap polisi lantaran diduga mencuri HP Oppo F11 milik Tutut Indayani (26) warga Desa Kenjo, Kecamatan Glagah, Kota Banyuwangi.

Kapolsek Kota Banyuwangi AKP Aku Masduki melalui Kanit Reskrim Polsek Kota Banyuwangi Ipda Nurmansyah menceritakan, kasus pencurian terjadi pada Selasa 21 Mei 2019 silam, saat korban hendak membeli emas di kompleks Pasar Blambangan.

“Setelah membayar, korban langsung pulang. Namun saat dalam perjalanan pulang, korban baru menyadari kalau HP nya hilang,” terang Nurmansyah, Selasa (09/07/2019) siang kepada Memontum.com.

Advertisement

Korban kembali ke toko emas tempat dia membeli perhiasan. Ternyata HPnya sudah tidak ada di sana, sehingga korban langsung melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Banyuwangi.

“Atas dasar laporan inilah, unit buser Polsek Banyuwangi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka,” terang Nurmansyah.

Tersangka ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Jalan Ijen, Kelurahan Singotrunan, Banyuwangi.

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, yakni HP milik korban serta 2 ID Card media online dan tabloid milik tersangka.

Advertisement

“Tidak ada perlawanan dari yang bersangkutan. Tersangka langsung kita masukkan ke sel tahanan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mencuri HP milik korban untuk digunakan sendiri. Tersangka mengaku mengambil HP tersebut saat melintas di dekat toko emas tempat korban membeli perhiasan. Posisi HP korban saat itu berada di etalase dan langsung disikat oleh tersangka.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP atas dugaan pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun lamanya,” pungkasnya. (ras/tut/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas