Surabaya
Saya Tidak Ditahan, Bukan Karena Saya Ironman
Memontum Surabaya – Musisi Ahmad Dhani Prasetyo akhirnya keluar dari ruang Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dengan tersenyum lebar, usai melimpahkan berkas perkaranya. Pentolan gerakan #2019GantiPresiden ini, menjawab pertanyaan awak media dengan santai.
Ketika disinggung mengenai hasil pertemuan dan pelimpahan di Kejari Surabaya, Dhani mengaku prosesnya seperti biasa , dan mirip deemgan mengisi formulir kuliah. “Prosesnya ya ngisi formulir ya seperti masuk kuliah,” katanya, Kamis (17/1/2019).
“Tidak ada pertanyaan? Tidak ada pertanyaan, pertanyaan apalagi? Tidak ada, ini namanya pelimpahan,” tambah dedengko Dewa 19 ini.
Lantas ia menjelaskan, Pasal 27 Ayat 3 yang disangkakan terhadap dirinya itu ancaman hukumannya maksimal empat tahun.
Ia menegaskan, bukan karena dirinya kebal hukum, melainkan ancaman penahan upaling umumnya adalah maksimal empat tahun. Sedangkan pasal yang dilayangkan terhadap Dhani yakni dibawah empat tahun.
“Untuk mereka yang belum paham, pasal 27 yang disangkakan terhadap saya itu, acaman hukumannya maksimal empat tahun. Jadi tidak ada penahanan. Karena memang empat tahun ancaman paling umumnya,” ucap politisi dari Partai Gerindra ini.
“Tidak ada penangguhan penahanan, sudah saya jelaskan pasal 27 ayat 3 itu ancamannya dibawah empat tahun jadi tidak ada penanganan,” tegas Dhani.
Baca : Ahmad Dhani, Ungkap Ada Kejanggalan Kasus
Sambil bercanda Dhani mengatakan, jika ia tidak ditahan bukan serta merta dirinya seorang Iron Man. “Saya nggak ditahan bukan karena saya Iron Man, bukan karena ada penangguhan. Karena memang tidak ditahan pasal 27. Jangan salah kutip lagi lho,” urainya.
Seperti yang diberitakab, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Banser dalam video vlog yang dibuatnya di Hotel Majapahit Surabaya, Minggi 26 Agustus 2018 silam.
Dhani terbukti melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 2016 pasal 27 ayat 3 terkait pencemaran nama baik ancaman hukuman pidana penjara empat tahun. (sur/yan)