Surabaya
Risma Luncurkan Fasilitas Pelayanan Perizinan Produk Intelektual UMKM
Memontum Surabaya – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meresmikan fasilitas pelayanan permohonan produk kekayaan intelektual Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Sebanyak 150 pertama UMKM berkesempatan mengurus akta kekayaan intelektual produknya di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Surabaya. Di UPTSA sendiri terdapat empat jenis pelayanan kekayaan intelektual yang sudah diresmikan. Di antaranya, hak cipta, hak merek, hak paten, dan desain industri.
Disela launching, Risma mengatakan masih banyak masyarakat yang belum tahu mengenai perizinan usaha maupun hak cipta. Maka dengan pembukaan UPTSA ini, bertujuan agar semua para pelaku usaha dan masyarakat mengerti bahwa pentingnya empat pelayanan kekayaan intelektual.
“Sebenarnya tujuan ini sudah lama aku punya program, tapi ada beberapa cerita yang kemudian ternyata ada masalah karena diambil orang lain. Nah sekarang saya paksa yang begitu-begitu untuk mengurus. Karena itu saya launching ini supaya mereka tahu bahwa mereka harus punya line since,” kata Risma di UPTSA di EX Siola Surabaya, Kamis (17/1/2019).
Risma juga mengungkapkan, jika di tahun ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengalokasikan yang gratis sebanyak 150 UMKM. Namun jika ke depannya ternyata kurang, pihak pemkot akan mengajukan lagi anggarannya ke DPRD Surabaya.
“Memilih 150 untuk UMKM yang mendaftar ke sini (UPTSA) sudah sampai terpenuhi. Kalau masih banyak kita akan usulkan lagi (ke DPRD Surabaya). Kalau dia (pelaku usaha) punya uang dia bayar sendiri bisa langsung satu paket izinnya 1,8 juta,” ujarnya.
Sebetulnya ini bukan merupakan hal baru, menurut Risma ternyata pengalaman tersebut masih saja terulang. Oleh sebab itu akhirnya diresmikannya pusat perizinan kekayaan intelektual produk UMKM.