Kota Malang

Sebanyak 42 Warga Binaan Lapas Kelas 1 Malang Dapatkan Remisi Natal 2021

Diterbitkan

-

Sebanyak 42 Warga Binaan Lapas Kelas 1 Malang Dapatkan Remisi Natal 2021

Memontum Malang – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Malang pada Natal tahun 2021, memberikan remisi kepada 42 warga binaan dari 68 warga binaan yang beragama Nasrani.

Kalapas Kelas 1 Malang melalui Kepala Seksi (Kasi) Registrasi Kelas 1 Lapas Malang, Sugiantoro, menyampaikan jika pemberian remisi ini diberikan terhadap 42 warga binaan dari total warga binaan di Lapas yang beragama nasrani sebanyak 68 orang. “Keseluruhan warga Lapas yang menerima remisi adalah mayoritas dari mereka yang tersandung kasus Narkoba. Sedangkan durasi remisi waktu paling lama yakni dua bulan,” kata Sugiantoro kepada Memontum.com, Sabtu (25/12/2021).

Kasi registrasi Kelas 1 Lapas Malang juga mengatakan, bahwa warga binaan yang akan mendapatkan remisi yakni warga binaan yang memenuhi syarat administrasi dan substantif. “Kami harap warga binaan yang mendapatkan remisi bisa mengikuti pembinaan dengan baik dan dapat mengikuti tata tertib di dalam lapas lebih maksimal,” tambah Sugiantoro.

Baca juga :

Advertisement

Adapun rinciannya, untuk remisi khusus Natal tahun 2021, kepada 42 warga binaan yang mendapat Remisi Khusus Natal yaitu pengurangan pidana remisi khusus dari mulai 15 hari sampai dengan 2 bulan. Pemberian remisi ini, diberikan sekitar pukul 08.00, Sabtu (25/12/2021) di Gereja Pembaharuan Lapas Kelas I Malang. 

Lebih lanjut, dengan pemberian remisi ini, bisa menjadi momentum warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Terlebih di hari raya Natal, sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan. (cw1/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas