Hukum & Kriminal
Sebarkan Berita Hoax Soal Covid-19, Pria Cakul Diamankan Polres Trenggalek
Memontum Trenggalek – Diduga menyebarkan berita tidak benar (hoax) terkait Virus Corona atau Covid-19 di media sosial (medsos), seorang pria di Kabupaten Trenggalek harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pelaku berinisial JS seorang warga Desa Cakul Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek.
Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring membenarkan jika pihaknya telah mengamankan seorang pelaku penyebar berita hoax kepada awak media.
“Satreskrim Polres Trenggalek telah mengamankan seorang pelaku berinisial JS dan satu pemilik akun Facebook inisial BS masih dalam pengejaran yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni menyebarkan berita hoax terkait Covid-19 di media sosial,” ucap Kapolres, Kamis (25/06/2020) sore.
Dijelaskan Kapolres, kejadian tersebut berawal saat ayah pelapor dirawat di RSUD dr Soedomo Trenggalek yang disebabkan menderita sakit infeksi saluran pencernaan, hingga kemudian akan dirujuk ke RSUD dr Ishak Kabupaten Tulungagung.
“Sebelum dirujuk, ayah pelapor dilakukan test swab untuk mengetahui apakah ayah pelapor terkena Covid-19 atau tidak,” imbuhnya.
Saat pelapor membuka akun media sosial facebook dan melihat status dari akun berinisial BS yang memuat screenshoot status Whatsapp dari tersangka yang menyatakan imbauan kepada warga bahwa ayah pelapor positif Covid-19 dan sekarang berada di RSUD Trenggalek.
Setelah informasi tersebut beredar luas, lanjut Kapolres, keluarga pelapor merasa dikucilkan dari pergaulan karena diduga oleh lingkungan sudah positif covid-19, padahal hasil tes swab belum keluar.
“Pada tanggal 26 Mei 2020 hasil tes Swab ayah pelapor keluar dan dinyatakan negatif dari Covid-19 dan atas peristiwa tersebut, korban melaporkan ke SPKT Polres Trenggalek,” kata Kapolres.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan diantaranya beberapa screenshot tampilan profil Whatsapp dan facebook dan hasil pemeriksaan Swab ayah pelapor dan sebuah handphone,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut.
“Kepada pelaku akan dikenakan pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 54 ayat (2) Jo pasal 17 huruf h ke-2 Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik,” pungkas Kapolres. (mil/oso)