Kabupaten Malang
Sebulan Jelang Idul Adha, Bupati Malang Ingatkan Surat Sehat untuk Syarat Hewan Kurban

Memontum Malang – Sebulan jelang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1443 H, kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Malang masih terus meningkat. Merespon kondisi itu, Bupati Malang, HM Sanusi mengatakan bahwa masyarakat muslim yang akan melaksanakan kurban, nantinya tidak perlu cemas, meskipun kasus PMK sedang melonjak.
“Hasil rapat koordinasi dengan Forkopimda Provinsi Jawa Timur, nantinya setiap hewan kurban dari kabupaten maupun tempat yang lain, akan diberikan surat keterangan sehat dari dokter hewan,” kata Bupati Sanusi kepada Memontum.com, Senin (06/06/2022).
Dirinya juga menjelaskan, jika hewan yang layak di kurbankan adalah hewan yang sudah mendapatkan surat sehat dari dokter hewan. “Yang terjangkit PMK, tidak boleh dibuat hewan kurban. Syaratnya, ya surat sehat itu,” jelasnya.
Baca juga :
- Pemkab Jember Serahkan 23 Truk dan 25 Pickup untuk Dukung Operasional KDKMP
- Bapenda Kota Malang Pastikan PKB Tak Naik, Realisasi Opsen Sudah Capai 39,3 Persen
- SPPG di Kota Malang Hentikan Sementara Layanan MBG, Koordinator SPPI Sebut Terkendala Pencairan
- Rotasi Jabatan, Bupati Pasuruan Lantik 80 Pejabat Eselon II, III dan IV
- Hari Pertama SPMB Jalur Domisili, Posko Disdukbud Diserbu Wali Murid
Ditambahkan Bupati Sanusi, bahwa perkembangan kasus PMK banyak terkonfirmasi di wilayah Malang Barat. “Jumlahnya, hampir 2.356 di Kabupaten Malang. Paling banyak di Kecamatan Pujon, Ngantang dan Kecamatan Kasembon,” tambahnya.
Dalam rangka membantu peternak yang hewan ternaknya terjangkit virus PMK, Pemerintah Kabupaten Malang akan memberikan bantuan berupa obat-obatan. “Sementara obat-obatan saja. Untuk yang lain, masih belum. Kalau obat-obatan dan vaksin, kalau sudah turun nanti kita bantu semua. Terkait waktu masih menunggu dari kementerian,” terangnya. (cw1/sit)











