Jember
Sejak Penetapan tersangka mantan KTM, Lahan PDP Ketajek Marak Penjarahan
Memontum Jember – Pasca penetapan tersangka Suparjo sebagai ketua koperasi ketajek Makmur (KTM) dengan dugaan penggelapan bagi hasil antara pihak PDP dengan KTM yang kini kasusnya masih dalam proses persidangan, puluhan hektar lahan milik Perusaan Daerah Perkebunan (PDP) Jember tersebut kini marak dijarah oleh masyarakat yang mengaku ahli waris tanah Ketajek.
Aksi penjarahan tanaman yang di tanam PDP itu selain dilakukan malam hari, siang hari pun kerap terjadi penjarahan yang dilakukan secara terang-terangan.
Te’on salah seorang masyarakat yang masuk dalam daftar penerima hak pengelolaan lahan Ketajek kepada memontum.com mengungkapkan, sudah hampir 3 bulan terakhir kerap terjadi penjarahan yang dilakukan oleh orang yang diduga dilakukan masyarakat di luar penerima hak pengelolaan lahan.
“Sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati nomer 188.45/258/012/2014 tentang penghapusan dan pelepasan tanah Ketajek kepada warga, ” katanya.
Menurut Te’on dalam aksinya para pelaku dengan terang-terangan menjarah hasil pertanian seperti kopi, pisang dan cengkeh di siang hari, tidak tanggung-tanggung aksi mereka dilakukan pada siang hari.
“Sudah beberapa bulan terakhir ini banyak orang yang kita selaku masyarakat Ketajek tidak pernah kenal mengambil hasil panen dilahan Ketajek,” ujarnya.
Padahal lanjut Te’on sesuai kondisi di lapangan, status tanah tersebut masih masuk status quo dan dalam pengawasan kejaksaan, namun para penjarah sepertinya tidak menghiraukan poster (Papan) yang bertuliskan tanah dalam pengawasan kejaksaan negeri Jember.
“Kami sudah pernah melaporkan kejadian ini kepada pihak kejaksaan negeri Jember maupun Polsek panti Jember, namun sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya,” terangnya.
Sementara itu Siswono selaku Ketua komisi C DPRD Jember yang statusnya sebagai mitra kerja PDP, mengaku kalau dirinya sudah menerima pengaduan terkait persoalan tersebut dan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak PDP.
“Direktur PDP, Ir Hariyanto saat saya konfirmasi persoalan ini menyatakan sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Jember, Kejari Jember dan Bupati. Intinya karena hak pengelolaannya ada pada masyarakat PDP tidak bisa berbuat apa-apa meski ada laporan penjarahan,” ungkap Siswono. (tog/yud/oso )