Lumajang
Sejumlah Bacaleg Lumajang Gugur Karena Tak Memenuhi Syarat
Memontum Lumajang – KPU Kabupaten Lumajang akan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 20 September mendatang serta mengumumkan secara luas kepada masyarakat. Diantaranya diumumkan di Kantor KPU, situs resmi KPU dan melalui media massa. Hal itu disampaikan Ketua KPU Lumajang Siti Mudawiyah SE pada media ini, Selasa (18/9/2018).
“Kita akan umumkan selama 3 hari di media massa sesuai Peraturan KPU,” terangnya.
Mudawiyah juga menegaskan, Sebelumnya ada 593 bacaleg dari 16 partai politik yang mendaftar ke KPU. Kemudian ada 43 bacaleg diantaranya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sehingga dalam DCS ada 550 bacaleg yang ditetapkan.
Jelang penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) Anggota DPRD Lumajang Pemilu 2019, ada sejumlah bakal caleg yang gugur. Diantaranya, dengan alasan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan ada juga yang mengundurkan diri.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lumajang, Siti Mudawiyah menyampaikan, ada salahsatu bacaleg yang dicoret atau di-TMS. Sehingga tidak dapat bersaing dalam perebutan kursi DPRD pada 2019 mendatang. Dari DCS (Daftar Caleg Sementara) yang sudah diumumkan sebelumnya, ada beberapa tanggapan dari masyarakat yang masuk dan menjadi pertimbangan KPU.
“Ada yang masih aktif jadi perangkat desa, maka kita TMS, (tidak memenuhi syarat)” tegasnya.
Kemudian ada 5 bacaleg yang mengundurkan diri. Diantaranya dari PKB. Kemudian PKB mengajukan penggantian tiga orang diantaranya. Karena untuk dua sisanya tidak bisa, dengan alasan dapat mempengaruhi kuota bacaleg perempuan. “Nanti dalam DCT, dari PKB yang semula 50 bacaleg akan muncul 47 bacaleg,” pungkasnya.(adi/yan)