Lumajang
Bisnis Pabrik di Lumajang, Warga Tuban Digelandang Polisi
Memontum Lumajang –Penggerebakan yang dilakukan Polres Lumajang di Desa Sentul Kecamatan Sumbersuko Lumajang – Jatim pada Minggu (16/9/2018). Telah mendapati aktifitas pembuatan miras. Saat itu penggerebekan dilakukan Polisi berdasarkan laporan warga pada Babinsa dan Babinkamtibmas yang diteruskan ke Kapolsek setempat, Sebanyak 1200 botol Miras siap edar dan 220 Botol kosong, Juga perlengkapan produksi lain, berupa 48 buah drum plastik berisi bibit miras, 30 buah drum kosong, mesin penyuling dan 2 buah tandon besar berikut tabung gas elpiji sebanyak 5 buah beserta kompor berhasil diamankan.
Alhasil polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima orang tersebut diantaranya :
Nanson Winandriyo (36), warga Desa Prunggahan Kulon Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.
Mochammad Maskur (49), warga Desa Ngrayung Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban.
Eko Budiyono (35), warga Desa Prunggahan Kulon Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.
Darto (42), warga Desa Jadi Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.
Eko Saputro Priyantono (37), warga Kelurahan Rogotrunan Lumajang Jawa Timur.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran, pada awak, Senin (17/9/2018) pagi. Bahwa kelima orang tersebut memiliki peran yang berbeda.
Mochammad Maskur, Eko Budiyono dan Darto berperan sebagai orang yg membuat miras. Lalu Eko Saputro Priyantono ini, berperan sebagai sebagai orang yang menyewa atau kontrak rumah sekaligus yang mengedarkan miras.
“Untuk tersangka Nanson Winandriyo, selain ia merupakan ahli dalam hal pembuatan miras, didapati catatatan jika tersangka ini juga pernah dihukum dua kali dalam perkara miras jenis arak pada tahun 2016 dan tahun 2017 lalu. Diproses tipiring oleh Polsek Semanding Polres Tuban,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam jeratan pasal berlapis yakni pasal 104, 106 UU RI No. 7 Thn 2014 tentang perdagangan, pasal 135, 137, 140 dan Pasal 142 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan, pasal 62 UU RI No. 8 Tahun 1999 tetang perlindungan konsumen, dan pasal 204 ayat (1) KUHP tentang menjual barang berbahaya bagi jiwa dan kesehatan.(adi/yan)