Kota Batu
Sejumlah Masjid Besar Kota Batu Tidak Melaksanakan Penyembelihan Hewan Kurban
Memontum Kota Batu – Pemkot Batu akan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Idul Adha 1443 H. Hal itu dilakukan, karena pelaksanaan di tahun ini berbeda dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, akibat merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak Sapi.
Wali Kota Batu, Hj Dewanti Rumpoko, menyampaikan bahwa meski SE tentang perayaan Idul Adha belum terbit, namun ada sejumlah masjid besar di Kota Batu, yang meniadakan penyembelihan hewan kurban pada perayaan Idul Adha tahun ini. Hal tersebut, dikarenakan takmir masjid sangat khawatir akan kondisi ternak khususnya sapi, akibat rentan terserang PMK.
“Sejumlah masjid besar di Kota Batu, informasinya meniadakan penyembelihan hewan kurban. Bahkan, mereka tidak menerima hewan kurban satu pun, baik sapi ataupun kambing. Salah satu masjid itu, adalah seperti Masjid Agung An-Nur,” terang Wali Kota Dewanti, Jumat (01/07/2022) tadi.
Karena kondisi itu, terangnya, jatah lima hewan kurban dari Pemkot Batu, yang biasanya di sebar ke masjid-masjid besar Kota Batu, tahun ini bakal di potong di Rumah Potong Hewan (RPH). Tentunya, Rapah yang sudah bekerjasama dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Batu.
“Sebelum dipotong, hewan kurban akan diperiksa kesehatannya terlebih dahulu. Untuk teknis penyebaran daging kurban, Pemkot Batu saat ini masih melakukan pembahasan. Teknisnya, masih belum ditentukan dan bisa bekerjasama dengan masjid atau melalui Dinas Sosial yang dibagikan sesuai data DTKS,” ujarnya.
Baca juga :
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
- Respon Program Pemberdayaan Masyarakat di Kota Kediri, Ini Penjelasan Ketua Fraksi PAN DPRD
Lebih lanjut Wali Kota Dewanti mengimbau, bagi masyarakat Kota Batu yang ingin melakukan penyembelihan hewan kurban, diharap melakukan penyembelihan di RPH. Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan penyembelihan di tempat-tempat tertentu yang sudah ditunjuk Pemkot Batu.
“Warga yang ingin menyembelih hewan kurban di desanya, boleh-boleh saja. Namun, harus dipastikan kondisi hewan dalam keadaan sehat. Namun untuk hewan kurban berupa sapi, kami sarankan di RPH. Karena sebelum disembelih, akan ada pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu,” tuturnya.
Kepala Bidang Peternakan dan Perikanan DPKP Kota Batu, Sri Nurcahyani Rahayu, mengatakan bahwa untuk lokasi utama pemotongan hewan kurban, sesuai dengan SE Menteri Agama, maka lokasi utamanya harus dilakukan di RPH. Apabila RPH tidak mencukupi, maka boleh dilakukan di tempat lain yang sudah direkomendasikan oleh Pemkot Batu melalui DPKP.
“Kami sudah memberikan rekomendasi untuk tempat pemotongan hewan kurban di Kota Batu. Totalnya, ada 92 titik lokasi. Secara keseluruhan, tersebar di setiap desa/kelurahan juga hampir di seluruh dusun di Kota Batu. Lokasi pemotongan itu, juga sudah di SK kan melalui SK Wali Kota,” terangnya. (bir/gie)