Jember
Sejumlah Wali Murid SMAN Kencong Luruk Sekolah
*Dianggap Diskriminatif dan Langgar Hak Murid
Memontum Jember—- Sejumlah orang tua siswa yang belum membayar biaya pendidikan di SMA Negeri Kencong mendatangi Sekolah untuk menyatakan Keberatan dan juga protes bukan hanya itu, mereka juga menganggap sekolah Diskriminatif serta melanggar hak siswa dalam menempuh pendidikan, Senin (24/9/2018)
M. Sholeh, salah seorang perwakilan wali murid di sekolah menyatakan sangat menyayangkan kebijakan pihak Sekolah Sekolah Menengah Tingkat Atas Kencong ini yang tidak memberikan nomor ujian sekolah, karena Tidak melunasi Biaya biaya Sekolah, karena dapat menggangu dan mempengaruhi Psikologi Anak.
” ada tiga kategori pembiayaan di sekolah setempat, pertama adalah dana partisipasi wajib alias SPP yang nilainya Rp 70 ribu per bulan. Selanjutnya, sumbangan orang tua yang besarannya Rp 80 per bulan.” ujarnya.
Tak hanya itu, sambung Sholeh, setiap siswa juga harus membayar sumbangan investasi pendidikan. Untuk besarannya bervariasi, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta. Untuk kelas 1 siswa dikenai Rp 2,5 juta, kelas 2 Rp 1,5 juta. Sedangkan kelas 3 dibebani lebih kecil yakni Rp 1 juta siswa. Para orang tua bisa mencicil pembayaran sumbangan investasi tersebut.
“Agar bisa mengikuti ujian, setiap wali murid tak hanya wajib melunasi SPP dan sumbangan orang tua saja, tapi juga sumbangan investasi pendidikan sebesar Rp 600 ribu,” ungkap Sholeh.
Semula Sholeh tak ingin memprotes kebijakan itu, namun ternyata banyak wali murid yang curhat kepadanya dan mengaku keberatan, Bahkan, ada yang mengadu harus menjual kambing untuk melunasi semua biaya yang menjadi syarat mengikuti ujian tersebut.
” Lebih mirisnya lagi pengumunan itu disampaikan ke para siswa melalui ketua kelas masing – masing, dan bagi wali murid yang tak mampu, kata dia, terpaksa menunggak semua biaya yang menjadi prasyarat ujian Itu meski risikonya anak mereka tak bisa mengikuti ujian,” terangnya.
Oleh karenanya, warga Desa/Kecamatan Kencong ini meminta kepada komite dan pihak sekolah agar seluruh sumbangan orang tua, serta sumbangan investasi pendidikan dihapus sehingga tak lagi memberatkan wali murid.
” Selain memberatkan dua jenis sumbangan tersebut dinilainya tak memiliki dasar hukum yang jelas, meskipun pengambilan keputusannya melibatkan komite sekolah, Artinya kalau berbicara sumbangan harus secara sukarela, Wali murid mampunya berapa? Jadi tida ada ketentuan wali murid harus menyumbang sekian,” jelasnya.
Sebagai tindaklanjut, Sholeh meminta pihak sekolah bersama komite secepatnya mengundang seluruh wali murid, Tak hanya menjelaskan tentang besaran sumbangan, tapi juga menyampaikan secara transparan peruntukan dana yang dipungut dari orang tua siswa tersebut.
“Karena itu adalah sumbangan dari wali murid, jadi pertanggungjawabannya juga harus ke wali murid. Kami berhak tahu untuk apa saja dana sumbangan itu,” pintanya.
Sementara itu Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri Kencong Imam Wiswantoro membantah pernyataan wali murid yang menuding sekolah melarang siswa yang tak melunasi biaya pendidikan.
” kabar itu tidak benar, Karena semua siswa yang telah melunasi atau belum, bisa mengikuti ujian, selama orang tua mau datang ke sekolah, Jadi sekolah bisa mengklarifikasi atau mencari informasi yang sebenarnya dari orang tua.” Ujarnya.
. “Karena kami tak sebatas menyelesaikan administrasi saja, tapi juga butuh komunikasi dengan orang tua,” ujarnya.
Terkait besaran sumbangan yang dibebankan ke orang tua, Imam Wiswantoro mengaku pihak sekolah tak ikut campur, karena semuanya telah diserahkan ke komite sekolah, Sekolah, dikatakannya, hanya menyampaikan program apa yang dijalankan kepada komite, berikut perkiraan pembiayaannya.
“Untuk selanjutnya pengurus komite yang mendiskusikan hal itu kepada wali murid, Kemudian di situ ada kesepakatan, Kami hanya ikut saja,” Ungkapnya. (yud/yan)