Probolinggo
Sekda Probolinggo Siapkan Sanksi Tegas untuk ASN yang Terlibat Pemilu

Memontum Probolinggo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terlibat dalam urusan politik. Baik itu menjadi tim sukses dari Bacaleg, maupun anggota Parpol.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, mengatakan bahwa sejatinya ASN harus bersifat netral alias tidak berpihak kepada satu partai politik atau salah satu Bacaleg. Oleh katena itu, dirinya meminta kepada ASN agar berfokus kepada pekerjaanya masing-masing, yaitu sebagai pemerintah agar masyarakat Kabupaten Probolinggo terlayani dengan maksimal dan baik.
“Mau bagaimana pun, ASN harus tetap bersifat netral kepada seluruh Parpol maupun Bacaleg. Jika tidak begitu, maka sangat beresiko kepada dirinya sendiri yang berakibat kegaduhan,” ujarnya Kamis (18/05/2023) tadi.
Baca juga :
- Gubernur Jatim Tinjau Gelaran Pasar Murah di Banyuwangi
- Bupati Malang Terima Kunjungan Kapolresta Malang di Monumen dan Museum Tragedi Kanjuruhan di Gate 13
- Anggota Satgas TMMD Kediri Beri Materi Wawasan Kebangsaan untuk Siswa MI Al-Munir
- Gubernur Jatim Salurkan Bantuan Sosial Rp 5,26 Miliar untuk Masyarakat Banyuwangi
- PBB 2026 Kota Malang Resmi Dibuka, Tak Ada Kenaikan dan Pembayaran Kian Praktis
Lebih lanjut Ugas mengatakan, jika dikemudian hari ditemukan ada ASN yang terlibat dalam Parpol ataupun menjadi tim sukses Bacaleg, pihaknya akan memberikan sanksi tegas. Meskipun, konsekuensi apa yang nantinya akan diberikan, dirinya enggan mengurai.
“Sementara belum ada laporan. Tetapi jika nanti ada, maka kita akan proses sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.
Sekedar informasi, di Kabupaten Probolinggo sendiri terdapat sekitar 719 Bacaleg yang diusung oleh 17 Parpol. Kesemuanya, akan bersaing untuk merebut 50 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo. (nun/pix/gie)
















