Kota Malang

Selamatkan 53 Aset Pemkot Malang, Amran: Kembalikan atau Penjara

Diterbitkan

-

Walikota Malang Drs Sutiaji berikan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang. (ist)

Memontum Kota Malang – Kejaksaan Negeri Kota Malang terus beruoaya mengembalikan aset pemerinrah kota Malang yang dikuasai oleh pihak ke tiga. Saat ini pihak kejaksaan telah berhasil menyelamatkan 53 aset negera. Hal itu seperti yang dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Amran Lakoni SH MH, Senin (22/72019) siang, di sela-sela acara tasyakuran dalam rangka memperungati hari Bhakti Adhyaksa ke 59 Tahun 2019 dan HUT IAD daerah Kota Malang ke XIX di Kejaksaan Negeri Kota Malang.

” Kita sudah bekerja sama, pihak Pemkot Malang, Kejaksaan dan BPN sejak Februari 2019 untuk menyelamatkan aset pemerintah daerah. Kami.mengejar aset pemerintah daerah yang dikuasai oknum baik pribadi maupun lembaga. Dari 68 bidang aset, sevanyak 53 aset sudah berhasil diselamatkan. Insya Allah, sisanya akan segera selesai,” ujar Amran.

Menurutnya tidak ada kendala dalam menyelamatkan aset pemerintah daerah. Baik aset yang sudah berbalik nama maupun yang hanya dalam bentuk penguasaan. ” Tidak ada yang sulit. Hanya ada 2 pilihan bagi oknum yang mengusai aset pemerintah. Yakni mengembalikan aset kepada pemerintah atau penjara,” ujar Amran.

Keberhasilan pihak kejaksaan Negeri Kota Malang dalam menyelamatkan 53 aset daerah Kota Malang, mendapat apresiasi dari Walikota Malang Drs H Sutiaji.

Advertisement

” Kami memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang. Sesungguhnya prestasi ini urutan pertama dibanding Surabaya. Kalau di Surabaya 1 kasus tapi besar. Namun disini ada 68 aset yang sudah terselesaika 53 aset. Akan diupayakan terus menerus untuk kembali. Kejasama.kita dengan Kejaksaan dan PBN adalah sebuah prestasi. Saya ucapkan terimakasih kepada Kajari Kota Malang, Kasi-kasinya, kasubagnya untuk terua menerus mengembalikan aset pemerintah daerah kembali ke pangkuan kita,” ujar Sutiaji.

Dengan kembalinya 53 aset pemerintah daerah, diharapka bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Kota Malang.

” Aset yang dikuasai pihak ketiga bermacam-macam bentuknya lahan dan bangunan. Ada yang sudah berpindah pemilik dan macam-macam. Salah satunya yang berada di kawasan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Pengembalian aset tidak hanya berhenti disini. Kami akan melakukan dengan BPKAD menginventarisir aset-aset kami. Ada yangbsudah berpuluh-puluh tahun menjadi cacatan BPK,” ujar Sutiaji.

Saat menghadiri acara tasyakauran dalam rangka memperungati hari Bhakti Adhyaksa ke 59 Tahun 2019 dan HUT IAD (Ikatan Adyaksa Darmakarini) daerah Kota Malang ke XIX di Kejaksaan Negeri Kota Malang, Sutiaji bersama Wakil Walikota Malang Ir Sofyan Edi Jarwoko mengucapkan selamat kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang atas HUT hari Bakti Adhiyaksa ke 59 dan HUT IAD ke XIX.

Advertisement

” Semoga bertambah tahun bertambah kemanfaatan bagi masyarakat, mengangkat hukum menjadi punggawa di Indonesia,” ujar Sutiaji. (gie/yan)

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas