Hukum & Kriminal

Kajari Kota Malang Bakar SS Seberat 818,33 Gram

Diterbitkan

-

Kajari Kota Malang Bakar SS Seberat 818,33 Gram

Memontum Kota Malang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, memusnahkan barang bukti perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Selasa (22/11/2022) tadi. Barang bukti Narkoba dan rokol ilegal tersebut, dimusnahkan dengan cara dibakar di lahan kosong samping Kantor Kejari Kota Malang di Jl Simpang Panji Suroso, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Ada pun uraian dari barang bukti itu, diantaranya berupa kasus Narkotika jenis Sabu-Sabu (SS) dari 49 perkara, seberat 818, 33 gram. Barang bukti 27 perkara ganja dengan totql 6.524.617 gram. Kemudian jenis pil dan obat-obatan terlarang dari 8 perkara dengan jumlah total 62.854 butir. Selain itu, rokok tanpa pita cukai dari satu perkara dengan jumlah total 4.900 bungkus. Terakhir, HP dan timbangan digital dengan jumlah total 102 buah.

Baca juga :

Kepala Kejari Kota Malang, Edy Winarko, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini dari perkara yang sudah inkracht. “Berasal dari tindak pidana unum dan cukai. Pemusnahan barang bukti adalah kegiatan rutinitas. Hal ini kami lakukan, untuk mengurangi penumpukan di tempat (gudang) barang bukti,” ujarnya

Dirinya menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan adalah dari periode September 2022 sampai dengan November 2022. “Sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika. Untuk perkara-perkara Narkotika tersebut, sebagian besar merupakan penanganan dan pelimpahan dari Polresta Malang Kota,” jelasnya.

Advertisement

Dalam pemusnahan barang bukti ini hadir pula Kepala BNN Kota Malang, Kombes Pol Raymundus Andhi Hedianto dan Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama, serta dari PN Malang. (gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas