Kota Malang

Selisih hingga Rp 10 Miliar, Pemkot Malang Tunda Rencana Pembelian Lahan untuk Parkir di Kayutangan Heritage

Diterbitkan

-

Selisih hingga Rp 10 Miliar, Pemkot Malang Tunda Rencana Pembelian Lahan untuk Parkir di Kayutangan Heritage

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota Malang menunda rencana pembelian lahan untuk parkir di kawasan Kayutangan Heritage atau Jalan Basuki Rahmat No 50, Kecamatan Klojen, Kota Malang, yang memiliki luas sekitar 792 meter persegi. Keterangan itu, disampaikan Wali Kota Malang, Sutiaji, dalam konferensi pers di Balai Kota Malang, Senin (07/11/2022) tadi.

Perlu diketahui, bahwa telah dilakukan penandatanganan akta jual beli tanah oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Selasa (01/11/2022) lalu. Sementara itu, penundaan pembelian dilakukan karena berdasarkan kabar yang beredar, bahwa lahan tersebut sebelumnya sempat ditawarkan senilai Rp 16,5 miliar. Sedangkan, harga yang disepakati dengan Dishub atau Pemkot Malang yaitu Rp 26,7 miliar.

Adapun proses pembelian lahan tersebut, kemudian oleh Dishub Kota Malang, ditunda sambil menunggu hasil rekomendasi Korsupgah KPK. “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa tanah tersebut pernah ditawarkan Rp16 miliar (melalui media sosial). Soal kebenaran, saya tidak berani mengatakan benar atau tidak, mengenai unggahan akun tersebut,” jelas Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja.

Pihaknya menyampaikan, bahwa klarifikasi Dishub Kota Malang, saat ini belum mencairkan dana untuk pembelian lahan tersebut. Hal itu dilakukan, untuk menemukan titik terang terkait informasi apapun, mengenai kejelasan pembelian lahan.

Advertisement

“Semuanya adalah bukan serba kebetulan. Ini perjalanan yang memang harus kami lalui, untuk melakukan klarifikasi kebenaran tersebut. Harga Rp 16 miliar, Rp18 miliar dan seterusnya, ini perlu ada kejelasan. Namun patokannya, adalah hasil dari appraisal,” imbuhnya.

Bahkan, Dishub Kota Malang langsung melakukan koordinasi dengan pihak Korsupgah KPK. Dokumen-dokumen terkait jual beli tanah, pun semuanya telah diserahkan kepada pihak Korsupgah KPK.

“Sampai dengan hari ini, saya disuruh menunggu terlebih dahulu keputusannya. Artinya sampai dengan hari ini, masih bersifat status quo. Intinya, kami menunggu saran-saran dan rekomendasi dari KPK,” tegas Widjaja.

Baca juga :

Advertisement

Menurutnya, perihal keberlanjutan kesepakatan yang telah ditandatangani beberapa waktu lalu, semua kemungkinan bisa terjadi. Baik itu dilakukannya revisi maupun adendum, terhadap perjanjian tersebut. Hal itu, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

“Semua harus memenuhi unsur-unsur kesepakatan perjanjian,” katanya.

Ditambahkannya, Dishub Kota Malang tidak ingin gegabah dan akan mempertimbangkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Korsupgah KPK nantinya. Termasuk, dengan adanya perubahan-perubahan nantinya. “Ini menjadi perhatian bagi saya, sebagai pengguna anggaran yang ditunjuk oleh Bapak Wali Kota. Kami tidak mau gegabah dalam mengambil keputusan. Kami harus memerhatikan juga informasi dari masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang, H Sutiaji, mengaku bahwa selama menjalani proses pembebasan lahan, tidak ada skenario apapun yang ditutup-tutupi. Dirinya pun berterimaksih, kepada masyarakat yang telah mengingatkan dan memberikan informasi terkait hal tersebut.

Segala tahapan yang sudah dilalui, tambahnya, sudah di bawah pengawasan instansi terkait. Seperti Kejaksaan Negeri Kota Malang, pihak kepolisian dan lain sebagainya. Dan selanjutnya, untuk proses ke depannya, pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Korsupgah KPK.

Advertisement

“Jadi, semuanya biar terang benderang. Apalagi, ini uang rakyat, uang negara. Kepentingannya juga untuk rakyat, maka tidak ada yang ditutup-tutupi dan kita terbuka. Nanti bagaimana selanjutnya, ini tergantung kedua belah pihak. Ini clear dahulu, baru ada proses-proses selanjutnya,” kata Sutiaji. (gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas