Banyuwangi
Semalam, 2 Garong Satroni 3 Rumah Mewah di Banyuwangi
Memontum Banyuwangi—- Dua pencuri rumah mewah, Khotib (40) warga Dusun Krajan, Timur, RT/RW 09 Desa Jelbuk dan Heru (45) warha Desa Patrang, keduanya asal Kabupaten Jember berakhir ngandang di sel Polres Banyuwangi. Dibekuknya dua pencuri setelah menyatroni tiga rumah mewah di Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi. Saat melakukan aksinya kedua pencuri beraksi pada malam hari, dan mempergunakan mobil Avansa.
Kapolres Banyuwangi, AKBP Agus Yulianto, melalui Kasatreskrim Polres Banyuwangi, AKP Sidug Efendi, saat pers realese di Polres Banyuwangi, Selasa (18/10/2017) mengungungkapkan, kedua terduga pencuri rumah mewah ini di tangkap oleh Tim Resmob Polres Banyuwangi, setelah menjarah tiga rumah mewah.
“Adanya laporan pencurian di Lingkungan Kebaleban, tim kami mendapat informasi jika pelaku mempergunakan mobil Avansa sedang parkir di jalan Brawijaya, sekitar tanggal 6 Oktober malam. Dari keterangan inilah, ada titik terang, dan berhasil menangkap dua orang dan menggeledah di temukan HP serta alat untuk melakukan pencurian,” papar Kasatreskrim, Selasa (18/10/2017) siang.
Setelah dilakukan interograsi, lanjut Kasatreskrim, keduanya mengakui aksi pencurian di Lingkungan Kelurahan Kebalenan dan tiga rumah lainnya yang ada di Kabupaten Banyuwangi.
“Saat ini, kami akan mendalami dan mengembangkan kasus ini, apa kedua orang ini (Khotin dan Heru–red) juga beraksi di tempat lain,” kata AKP Sodiq.
Lebih lanjut AKP Sodiq mengatakan, untuk tersangka Khotib ini adalah residivis, dia sudah empat kali masuk penjara dengan kasus yang sama. Dalam melakukan aksinya, dia beraksi pada malam hari, sedangkan Heru bertindak sebagai joki, atau sopir. Dan melakukan aksinya pada dini hari antara pukul 02.00 Wib hingga pukul 03.00 Wib.
“Rata-rata yang diambil oleh tersangka adalah barang-barang mahal, seperti barang elektronik maupun barang-barang seperti iPad, lapton HP. Asal ada barang mahal langsung di sikat,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua Tersangka saat ini mendekam di sel Mapolres Banyuwangi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.dan Polres Banyuwangi juga menyita barang-barang hasil kejahatannya untuk di jadikan barang bukti.
Sementara, Mobil pelaku saat ini masih di teliti keabsahannya, apakah mobil itu hasil kejahatan atau tidak. Untuk kasus ini, tersangka diancam 6 tahun penjara. (ras/yan)