Banyuwangi
Tidak berijin, Tower Smartfren di Segel Satpol PP
Memontum Banyuwangi —- Akhirnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi bersama Bantuan Kendali Operasi (BKO) Kecamatan Genteng, menyegel tower tidak berijin milik salah satu operator telephon smartfren di Dusun Sawahan, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng. Pendirian tower yang baru 50 persen itupun harus berhenti, karena pihak pengelola masih belum memiliki ijin pendiriannya.
Kepala Satpol PP Banyuwangi, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda dan Penyidikan, Joko Sugeng, mengatakan si segelnya tower ini, setelah petugas Satpol PP mendapat informasi dari masyarakat setelah dilakukan pengecekan ternyata Tower yang sudah berdiri.
“Atas laporan teraebut, kami langsung menindak lanjuti, dan mengecek kebenaran laporan teraebut, dan benar kalau tower itu belum berijin,” kata Joko Sugeng, Kamis (19/10/2017) siang.
Menurut Joko Sugeng, tower itu berdiri di tanah milik Gatot Wahyudi, dan pelaksanaan pembangunan tiwer itu sekitar bulan Juni.
“Karena tidak ada ijinya, pendirian tower itu di hentikan,”jelas Kabid Penegakan Perda dan Penyidikan sembari memasang bener pelarangan pendirian tower.
Sayangnya, hingga berita ini di tulis, pemilik maupun kontraktor pendirian tower tersebut tidak dapat di temui. Menurut beberapa tenaga kerja yang ada di tempat, juga tidak tahu dimana pelaksana proyek tower ini.
“Maaf mas saya tidak tahu dimana pelaksana proyek tower ini,”tandas salah satu pekerja.
Dihentikannya pendirian tower ini juga mendapat tanggapan dari masyarakat setempat, menurutnya, tindakan tegas aparat memang sangat di perlukan, jangan hanya menindak tower yang tidak berijin saja, namun bangunan liar yang ada di areal tanah stren sungai juga harus ditertibkan.
“Ya harus tegas seperti ini, jika ada bangunan tidak berijin tutul saja, begitu juga bangunan-bangunan liar yang berdiri di tanah negara atau pemerintah, jika tidak memiliki ijin, ya harus di sikat,” ujarnya. (har/tut)