Lamongan
Semua WNI Bisa Jadi Cakades Lamongan

Karena itu, persyaratan harus berdomisili paling kurang satu tahun sebelum pendaftaran bagi Cakades dan perangkat desa sebagaimana diatur dalam pasal 45 dan pasal 77 Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2015 harus ditinjau kembali untuk disesuaikan.
Selanjutnya, Bupati Fadeli menjelaskan bahwa Pemkab Lamongan menilai setiap penyelenggara usaha atau kegiatan di Kabupaten Lamongan harus didukung dengan prinsip kemudahan dan kepastian berusaha yang kondusif dan selaras dengan percepatan pembangunan dan kemudahan investasi di daerah.
Sementara di sisi lain harus dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
Sehingga, sambung Fadeli sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah maka perlu dilakukan pencabutan Perda Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan.
Selaras dengan itu tandasnya, Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan, dengan alasan yang sama, perlu untuk dicabut karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintah daerah. (Fiq/zen/yan)
















