Lamongan
Semua WNI Bisa Jadi Cakades Lamongan
Memontum Lamongan — Setiap warga negara Indonesia (WNI) bisa mendaftar menjadi calon kepala desa (Cakades) di Lamongan. Itu akan berlaku seiring dengan diajukannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lamongan tentang Desa, Rabu (2/5/2018).
Raperda tentang Desa itu menjadi salah satu dari tiga Raperda yang diajukan eksekutif. Dua Raperda lainnya adalah tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan.
Sementara DPRD Lamongan menyampaikan lima Raperda inisiatif. Yakni tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Praktik Mandiri Perawat, Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah, dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Dalam Raperda tentang desa itu, pemilihan Kades dan perangkat desa tidak lagi dibatasi dengan mensyaratkan harus terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang satu tahun sebelum pendaftaran.
Perubahan tentang Desa ini perlu dilakukan perubahan terutama dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review terhadap pasal 33 huruf g dan Pasal 50 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
MK menilai pemilihan Kades dan pengangkatan perangkat desa tanpa mensyaratkan harus berdomisili di desa setempat bersesuaian dengan semangat pasal 28C ayat (2) Undang-undang Dasar 1945.