Kota Malang

Sengketa Bos PT Hardlent Medika Husada, Diserang 3 Penjuru, dr Hardi Tetap Berhak Atas Aset Taman Ijen

Diterbitkan

-

Sengketa Bos PT Hardlent Medika Husada, Diserang 3 Penjuru, dr Hardi Tetap Berhak Atas Aset Taman Ijen

Sedangkan perkara 23/Pdt.Plw/2018/PN Mlg, Valentina melakukan perlawan terhadap dr Hardi sebagai terlawan 1 dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang sebagai terlawan 2. Perkara ini didaftarkan di PN Malang 30 Januari 2018 lalu. Valen dalam perkara ini memerintahkan terlawan 2 untuk menghentikan/ membatalkan segala pelaksanaan eksekusi lelang yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Sejumlah permintaan dalam perlawanan perkara nomor 23 ini dimintanya untuk dikabulkan. Hanya saja kata hakim dalam putusan kemarin, pelawan diputus tidak memiliki legal standing melakukan perlawanan ini. Valentina dianggap tidak punya kapasitas melakukan perlawanan oleh hakim. Putusan ini dibacakan sekitar pukul 16.03. “Perlawanan tidak diterima,” ujar majelis hakim.

Perkara 38/Pdt.Plw/2018/PN Mlg dari empat orang pelawan melawan terlawan 1 dr Hardi, terlawan 2 Valentina dan terlawan 3 Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang. Keempat pelawan adalah mereka yang membeli lahan di Jalan Cokelat kepada terlawan 2. Majelis hakim memutus bahwa perlawanan ini tidak benar dan menolak perlawanan mereka. Majelis hakim memberikan waktu 14 hari usai putusan apakah mereka akan banding atau tidak kepada para pelawan.

” Memang sudah seharusnya seperti. Harta kekayaan klien kami dan Valen sudah menjadi harta bersama. Semuanya sudah inkrah dan putusan PK (Peninjauan Kembali) sudah kami menangkan,” ujar Wida Peace SH, kuasa hukum dr Hardi. Bahwa harta bersama yang dimaksud adalah harta yang diperoleh selama perkawinan antara dr Hardi dan Valentina. Yakni berdasarkan penetapan pengadilan Negeri Tuban o. 25/Pdt.G/2013/PN.Tbn tanggal 21 Oktober 2013. (gie/yan)

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas