Probolinggo
Sengketa CV AKAS Grup, Hakim Beri Waktu Mediasi

Memontum Probolinggo–Kasus sengketa keluarga besar CV Akas grup digelar lagi dalam sidang lanjutan yang sudah diagendakan beberapa pekan lalu, saat sidang perdana dimulai. Sidang lanjutan saat ini menghadirkan pihak tergugat Edi Hariyadi bersama kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Kelas II Probolinggo, Selasa (5/12/2017).
Dalam sidang lanjutan tersebut, hakim menunda sidang untuk memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak melakukan mediasi. Sidang tersebut selain Rudi Yahyanto yang didampingi kuasa hukumnya, Sulton Anom SH, juga hadir dalam sidang yaitu pihak tergugat Edi Hariyadi pemilik Akas 4 yang juga didampingi kuasa hukumnya, Edi Firman SH.
Ketua majelis hakim Hadi Sunoto, memutuskan bahwa sidang gugatan hak aset terhadap CV Akas Grup tersebut akhirnya di tunda lagi. Penundaan tersebut karena ke dua belah pihak untuk mrlakukan mediasi, dan majelis hakim memberikan waktu selama satu bulan untuk proses negosiasi tersebut. Dan di tengahi oleh Silvi sebagai pihak mediator dari PN Probolinggo.
Dalam persidangan tersebut, hakim juga menjelaskan kepada kedua belah pihak bahwa jika mediasi yang diberikan selama satu bulan atau 30 hari tersebut masih belum menemui titik terang, maka akan diberian waktu lagi selama 30 hari lagi. Tetapi dalam waktu 30 hari x 2 tersebut masih juga belum ada kejelasan dari hasil mediasinya, maka sidang akan dilanjutkan. Sementara jika sebelum waktu yang sudah di tentukan sudah ada sepakat maka kasus dinyatakan selesai dan tidak dilanjutkan.
Setelah sidang selesai, Edi Firman mengatakan bahwa nantinya kedua belah pihak akan mengajukan resume tersebut sehingga akan menjadi win win solution.
“Ya kita akan melakukan mediasi dan jika nantinya tidak ada kesepakatan ya sidang akan lanjut,” jelasnya kepada memontum.com. Sementara kuasa hukum penggugat, Sulton Anom juga mengatakan bahwa selama dalam proses mediasi tersebut sesuai dengan keinginan kliennya, maka tidak ada salahnya melakukan mediasi.
“Kami akan ikuti proses mediasi yang di berikan majelis hakim, dan selama mediasi nanti sesuai dengan klainnya ya kenapa tidak. Tidak dipungkiri karena kedua belah pihak ini kan masih saudara, tapi kembali lagi, jika proses mediasi tersebut gagal maka prosrs jalur hukum tetap dilakukan.” jelas Sulton. (pix/yan)










