Hukum & Kriminal
Sengketa Lahan, RAR Geruduk Kantor ATR/BPN dan Tuding “Main” Sertifikat
Memontum Bangkalan – Sengketa lahan di Jalan Halim Perdana Kusuma berujung demo. Rumah Advokasi Rakyat (RAR) bersama puluhan santri dibawah umur menggeruduk kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) pada siang tadi,(9/1/2020).
Aksi ini dipicu adanya sengketa lahan garapan seluas 3.561 meter persegi antara RKH Imam Bukhori pengasuh Pondok Pesantren Ibnu Kholil tersebut dengan Moh Yakup yang telah memiliki sertifikat di lahan tersebut di tahun 2013 lalu. Kemudian, di tahun itu juga Moh Yakup menjual lahan tersebut pada Charli Suhartono yang hingga saat ini digunakan sebagai gudang distributor air mineral kemasan.
Ketua RAR, Risang Bima Wijaya menilai pihak BPN melakukan manipulasi sertifikat. Pihaknya menilai, lahan garapan tersebut mutlak milik Ra Imam sapaan akrab RKH Imam Bukhori.
“BPN dengan seenaknya menerbitkan sertifikat karena sudah dikondisikan, kasus seperti ini tidak hanya sekali dua kali terjadi. Banyak kasus serupa yang sudah menjadi rahasia publik,” ucap Risang.
Sementara itu, Kasi Penangan Masalah dan Pengendalian Pertanahan, Syaifuddin Alhakim menjelaskan hingga saat ini kasus sengketa itu masih ditangani Pengadilan Negeri Bangkalan setelah sebelumnya ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Surabaya.
“Hari ini jadwalnya mediasi setelah sebelumnya mediasi awal gagal dan ditunda hari ini,” jelasnya.
Dikatakan, gugatan tersebut mulai diajukan pada tahun 2016 dan 2017 di pengadilan tinggi tata usaha negara Surabaya. Karena ditolak, maka tahun 2018 dilakukan gugatan ke PN Bangkalan.
“Nah karena saat ini masih proses pengadilan, kami juga tidak tau lahan tersebut milik siapa. Kami hanya memproses sesuai dengan bukti dan persyaratan yang ada,” pungkasnya. (isn/nhs/yan)