Hukum & Kriminal

Terlilit Hutang, Nenek di Jember “Palsukan” Pemerkosaan dan Gorok Leher Sendiri

Diterbitkan

-

Jember, Memontum – Karena lilitan hutang, Sumirtuk warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Umbulsari nekat membuat laporan palsu dengan mengaku digorok lehernya dan diperkosa oleh seseorang tak dikenal, di tempat tidur dalam kamar rumahnya, Selasa (3/12/2019) sekitar pukul 23.00.

Hal tersebut dikatakan Sumintuk saat Pers Release di halaman Polres Jember, Jumat (10/1/2020) siang. Kepada polisi, Sumirtuk mengaku melukai lehernya sendiri dengan menggunakan sebuah pisau dan dilukai dengan tangan sebelah kanan.

Didampingi Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal, Sumirtuk mengakui perbuatannya. (gik)

Didampingi Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal, Sumirtuk mengakui perbuatannya. (gik)

“Saya melukai leher sendiri, dengan niat bunuh diri dan dengan sekali sayatan, setelah keluar darah, saya tertidur dan tidak sadarkan diri,” katanya depan awak media.

Di samping itu Sumirtuk meminta maaf kepada semua wartawan dan masyarakat, karena telah memberikan informasi bohong atau tidak benar. “Saya meminta maaf kepada semuanya atas informasi yang bohong,” sesalnya.

Sementara itu, Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal menerangkan, terungkap kasus itu berawal setelah dari hasil olah TKP dan keterangan saksi – saksi serta hasil visum et Repertum, menemukan bahwa kejadian pemerkosaan disertai kekerasan yang dialami Sumirtuk hanyalah rekayasa.

Advertisement

“Ditemukan banyak kejanggalan-kejanggalan, diantaranya, saudara Sumirtuk mengaku telah dilukai orang lain dan diperkosa sampai mengeluarkan sperma, namun dari keterangan visum, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dibagian vaginanya dan tidak ditemukan sperma, ” ungkap Alfian.

Selain itu sambung Kapolres kelahiran kota garam Madura ini, dari olah TKP pertama, di TKP ditemukan tempat tidur Sumirtuk dalam keadaan rapi dan yang seharusnya apabila digorok dalam keadaan telentang, darah yang mengalir dari leher seharusnya ke arah dada, tidak menyamping.

“Artinya luka di leher Sumirtuk dilakukan dalam keadaan duduk, jadi, kesimpulan Sumirtuk dapat diduga keras telah membuat pengaduan pidana palsu dan tentang perkara pidana tersebut sebagaimana pasal 220 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan,” pungkasnya.

Advertisement

Diberitakan Memontum.com sebelumnya, dengan percaya diri, Sumirtuk mengharap pelaku pemerkosa yang sertai kekerasan yang alami dirinya, segera ditangkap dan diproses hukum. Siapa sangka kejadian itu palsu belaka dan drama yang digarap sang nenek. (gik/yud/oso)

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas