Kabupaten Malang
Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Wabup Lathifah Ajak Perkuat Kolaborasi Membangun Kabupaten Malang

Memontum Malang – Wakil Bupati (Wabup) Malang, Hj Lathifah Shohib, menyerahkan Surat Keputusan Bupati Malang tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jumat (31/10/2025) tadi. Turut hadir dalam pelaksanaan itu, Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Regional II BKN Surabaya, Deni Setiawan, Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, jajaran Kepala OPD serta perwakilan Bank Jatim Cabang Kepanjen.
Dalam momen berharga itu, Wabup Lathifah mengajak perkuat sinergi dan kolaborasi, serta komitmen untuk memberikan sumbangsih terbaik melalui pemikiran dan ide-ide kreatif maupun konstruktif yang bersifat membangun. “Selamat dan sukses kepada PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, yang pada hari ini menerima SK Pengangkatan,” kata Wabup Lathifah.
Dijelaskannya, bahwa PPPK Paruh Waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. “PPPK Paruh Waktu ini menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi Pemerintah Kabupaten Malang yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai. Namun, harus memenuhi kebutuhan ASN guna mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat,” jelas Wabup Malang.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini, tambahnya, merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Malang untuk menyelesaikan penataan pegawai non ASN, sebagaimana telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 347, 348 dan 349 tahun 2024. Sekaligus, Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 15 dan 16 tahun 2025.
“Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan jalan tengah yang dilakukan untuk meminimalisasi terjadinya PHK massal, sehingga seluruh pelamar dapat melanjutkan bekerja di instansi pemerintah, sebagaimana prinsip penataan pegawai non ASN,” urainya.
Baca juga :
Wakil Bupati Malang juga berharap, PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang mengawali niat bekerja secara tulus dan ikhlas, dalam mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara. Selain itu, PPPK harus dapat memahami seluruh aturan kepegawaian, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Hal ini penting, agar benar-benar mengetahui kewajiban dan larangan bagi seorang tenaga PPPK,” imbuhnya.
Wabup Lathifah juga menegaskan, bahwa PPPK harus mampu memahami Tupoksi, di mana pun ditugaskan. Sehingga, segala tujuan yang sudah digariskan Pemerintah Daerah melalui dinas terkait, dapat benar-benar diwujudkan.
“Tunjukkan kepada masyarakat bahwa saudara benar-benar pantas dan layak dipercaya untuk mengemban amanah sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat, sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing,” tambahnya.
Dirinya juga menekankan kepada seluruh tenaga PPPK Paruh Waktu, agar dalam setiap melaksanakan tugas maupun kewajiban selalu berupaya untuk berpikir cepat, kreatif, tegas, bekerja cerdas dan berhati ikhlas, serta berpegang teguh pada aturan yang berlaku sesuai amanat Pancasila serta UUD 1945. (kom/mlg/gie)











