Politik

Serap Keluhan Warga, Tiga Lokasi Disidak Komisi III Situbondo

Diterbitkan

-

Serap Keluhan Warga, Tiga Lokasi Disidak Komisi III Situbondo
SIDAK: Komisi III DPRD Situbondo, saat melakukan pengecekan Sidak di Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan. (memontum.com/her)

Memontum Situbondo – Dalam kurun waktu sehari, Komisi III DPRD Situbondo, menggelar inspeksi mendadak (Sidak) tiga lokasi berbeda di wilayah Situbondo. Adalah Jalan Desa Peleyan, PT Bina Mustika Windu di Kecamatan Panarukan dan Penjemuran Kulit Udang di Desa Saletreng, Kecamatan Kapongan, yang menjadi jujugan legislatif, Rabu (25/05/2022) tadi. Langkah cepat ini dilakukan, karena sebelumnya Komisi III DPRD mendapat pengaduan dari masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Situbondo, Arifin, mengatakan bahwa pihaknya melakukan pemantauan atau turun langsung ke lapangan, untuk mengecek adanya jalan yang rusak di Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan. Selain itu, jalan yang mengalami kerusakan tersebut adalah jalan kabupaten. Sehingga, pihaknya meminta agar Dinas PUPR, untuk segera melakukan kalkulasi tentang kerusakan jalan yang diakibatkan lalu lintas dumptruck ketika nyuplai tanah urukan ke tambak di Desa Peleyan.

“Jadi, kami nanti minta pertanggungjawaban kepada pengguna jalan. Dalam hal ini, karena dilewati oleh penambang, maka untuk meminta pertanggungjawaban tentunya pembiayaannya berdasarkan kalkulasi dari dinas PUPR,” kata Arifin, Rabu (25/05/2022) tadi.

Baca juga :

Advertisement

Selain itu, tambahnya, pihaknya akan mengundang Dinas PUPR, penambang, dan Kepala Desa Peleyan, untuk duduk bersama. “Insyaallah, dalam waktu dekat dekat ini Komisi III akan mengagendakan pertemuan itu. Tujuannya, supaya bisa cepat terselesaikan,” terangnya.

Dilain sisi, pihaknya juga menyelesaikan permasalahan warga yang merasa dirugikan dengan perjanjian atau MoU tambak. Dimana, disitu disebutkan bahwa akan dibuat saluran drainase. Akan tetapi, faktanya sampai perhari ini itu tidak dibuat.

“Alhamdulillah, kami tadi sudah menemui pihak tambak untuk memenuhi tuntutan warga. Karena ketika musim hujan, daerah di sana rawan banjir dan terjadi genangan air,” imbuhnya.

Sehingga, Komisi III DPRD memberikan jangka waktu selama dua bulan, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. “Alhamdulillah, pemilik tambak sudah menyanggupinya. Namun, apabila pemilik tambak ingkar atau lewat dari batas yang diberikan Komisi III, maka akan melakukan upaya yang lebih tegas,” paparnya. (her/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas