Gresik

Serobot Tanah Ponpes, 3 Perusahaan di Gresik Diperkarakan

Diterbitkan

-

Serobot Tanah Ponpes, 3 Perusahaan di Gresik Diperkarakan

Ony menjelaskan, dalam laporan polisi juga disebutkan spesifikasi 4 bidang tanah yang telah diwakafkan oleh Hj. Fauziah berdasarkan buku C desa. Antara lain nomor 698a seluas 60.000 meter persegi, nomor 699a seluas 39.210 meter persegi, nomor 700a seluas 26.120 meter persegi dan nomor 700a seluas 26.440 meter persegi.

“Jadi tanah wakaf itu tidak semuanya diduduki oleh tiga pabrik tersebut. Ada sebagian yang jatuh ke pihak perorangan yang masih berupa tambak dan tanah urukan,” terang Ony didampingi pengurus Ponpes Al Azhar Abdul Adhim Alkarim.

Ditambahkan, pihaknya juga telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Gresik terkait kasus penyerobotan tanah wakaf ini. Alhasil putusan atas gugatan perdata itu pun dimenangkan oleh pihak penggugat.

“Putusannya surat tanah itu kembali ke atas nama semula Hj. Fauziah, dengan disertai penyataan penyerahan tanah wakaf ke pihak ponpes Al Azhar,” pungkasnya.

Advertisement

Kanit SPKT Polres Gresik Aiptu Moh Surantho ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan penyerobotan tanah wakaf dari pihak ponpes Al Azhar melalui pengacaranya. Laporan tersebut telah diterima dan pihaknya masih akan berkordinasi dengan penyidik Satreskrim Polres Gresik.

“Memang benar tadi dari pihak pondok pesantren sudah melapor ke sini. Laporannya terkait kasus penyerobotan tanah di Desa Banyuwangi Kecamatan Manyar. Untuk lebih lanjutnya nanti biar reskrim yang menangani kasus ini,” ujar Moh Surantho saat ditemui di ruang SPKT Polres Gresik. (gbr/sgg/yan)

Laman: 1 2

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas