Berita Nasional
Sesditjen Tegaskan Pergeseran Hari Libur Tidak Mengubah Substansi Hari Raya Keagamaan
Memontum Jakarta – Pada hari ini, umat islam tengah memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw, 12 Rabiulawal 1443 H, yang bertepatan dengan 19 Oktober 2021. Sebagai langkah untuk pencegahan penyebaran Covid-19, pemerintah menetapkan hari libur Maulid digeser menjadi 20 Oktober 2021.
Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M Fuad Nasar, mengatakan bahwa pergeseran hari libur ini tidak mengubah substansi Maulid Nabi Muhammad Saw. Apalagi, pergeseran hari libur ini bersifat sementara karena pertimbangan situasional untuk memitigasi risiko terjadinya lonjakan kasus Covid-19. Meski saat ini ada trend menurun secara signifikan, namun tetap masih perlu waspada.”Kebijakan mengubah hari libur nasional dan cuti bersama berkenaan dengan hari besar keagamaan yang ditetapkan dengan SKB Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sama sekali tidak mengubah substansi hari besar keagamaan yang diperingati oleh umat,” tegas Fuad di Jakarta, Selasa (19/10/2021) tadi.
Baca juga:
- Pj Wali Kota Malang Tekankan Kewaspadaan Dini Jaga Kondusifitas Pilkada 2024
- Peduli Wilayah Kekeringan, Bunda Indah Distribusikan Tangki Air Bersih untuk Masyarakat
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
Fuad menjelaskan, terkait dengan perayaan hari besar keagamaan, Menteri Agama (Menag) telah mengeluarkan surat edaran Nomor 29 Tahun 2021 tanggal 7 Oktober tentang pedoman penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan pada masa pandemi Covid-19. “SE Menteri Agama terbaru itu justru memberikan panduan kepada umat dalam memperingati hari besar keagamaan sesuai dengan waktu yang sudah ada,” terangnya.Fuad menambahkan, jika masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Diharapkan ke depannya, pemerintah menetapkan hari libur sesuai dengan tanggal jatuhnya hari besar keagamaan.
Selain hari libur Maulid, sebelumnya pemerintah juga telah menetapkan libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu 11 Agustus 2021. Selain itu, pemerintah juga menghapus libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada 24 Desember 2021. (hms/nag/aye)