Pemerintahan
Sharing Soal Kepemudaan, DPRD Kota Malang Kunker ke Trenggalek
Memontum Trenggalek – Terima kunjungan kerja dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Malang, DPRD Kabupaten Trenggalek berbagi ilmu soal Kepemudaan. Bertempat di aula Gedung DPRD Trenggalek, kunjungan anggota DPRD Kota Malang ini disambut dan diterima Komisi VI DPRD Trenggalek.
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Mugiyanto mengatakan jika pihaknya menerima kunjungan dari Pansus DPRD Kota Malang.
“Ya hari ini kita kedatangan tamu dari pansus kepemudaan dan akan menyusun Ranperda soal kepemudaan. Dan di Kabupaten Trenggalek sendiri sudah ada Perda yang mengatur tentang penyelenggaraan kepemudaan dan olahraga,” ucap Mugiyanto saat dikonfirmasi, Rabu (29/07/2020) pagi.
Dikatakan Obeng sapaan akrabnya, kedatangan Pansus DPRD Kota Malang ke Trenggalek memang ada korelasinya dengan masalah kepemudaan.
“Sedikit banyak kami juga menyampaikan Ranperda kita yang sudah disepakati seperti yang disampaikan sebagai bahan masukan pertimbangan mereka menyusun Ranperda itu. Kami Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk membiayai kegiatan – kegiatan kepemudaan di Kabupaten Trenggalek dengan konsekwensi Ranperda yang telah disepakati,” imbuhnya.
Secara teknis, lanjut politisi Partai Demokrat ini, besaran anggaran tidak terlalu menjurus ke arah itu, akan tetapi pihaknya fokus kepada pembinaan dan bidang olahraga yang ada di Kabupaten Trenggalek.
Terkait poin Perda Kepemudaan dan olahraga di Kabupaten Trenggalek, Mugiyanto menyampaikan ada olahraga prestasi, olahraga kependidikan dan olahraga rekreasi.
“Jadi yang membedakan antara olahraga prestasi, kependidikan maupun rekreasi adalah muatan – muatan lokal tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk melakukan pembinaan,” kata Obeng.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Pansus dari DPRD Kota Malang Amnitya menuturkan jika pihaknya akan menyelesaikan pembahasan Ranperda terkait kepemudaan.
“Di Jawa Timur kita tahu apalagi Ketua KNPI masih cukup muda juga Kepala Daerah di Kabupaten Trenggalek, jadi kedatangan kami kesini untuk sama-sama belajar tentang kepemudaan,” kata Amnitya.
Terkait isi yang disampaikan oleh Komisi IV DPRD Trenggalek, cukup berbeda. Jika di Kabupaten Trenggalek Kepemudaan dijadikan 1 dengan bidang olahraga, sedangkan di kita khusus Kepemudaan saja.
Kalau untuk apa saja yang didapat hari ini masalah usia sesuai undang-undang. Dan input baru yang kita terima bahwa kearifan lokal itu patut diperjuangkan didalam Perda ini.
Disinggung terkait kondisi kepemudaan di Malang, Amitya menegaskan jika di Kabupaten Trenggalek konsentrasinya justru ke pariwisata.
“Di Kota Malang sendiri adalah kota pendidikan, jadi untuk usia 16-30 tahun yang telah disebutkan dalam undang-undang itu sekitar 36 persen. Dan di Malang Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) itu banyak sekali sehingga ini yang perlu diperjuangkan,” tutur politisi Partai PDIP ini.
Untuk anggaran kepemudaan di Malang, ia menyebutkan dana hibah sebesar Rp 278 juta, dan Rp 250 untuk anggaran yang khusus kegiatan kepemudaan. (mil/tim)