Kota Malang
Siasati Penjualan saat PMK, Pedagang Kambing di Kota Malang Beri Asuransi Pada Pembeli
Memontum Kota Malang – Salah satu pedagang kambing di kawasan Mertojoyo Selatan, Taman Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, memberikan jaminan atau garansi bagi para pembelinya. Hal itu dilakukan, untuk menjaga kekhawatiran para pembeli karena merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak.
Sebagai pedagang kambing, Sodiq (57), menjelaskan bahwa jaminan tersebut berupa asuransi kematian hewan ternak kambing. Jika kambing yang dibeli tidak sehat atau mati sebelum waktu Idul Adha, pihaknya akan mengganti rugi dengan kualitas yang sama.
“Kita beri jaminan asuransi, agar untuk pelanggan tetap terjaga. Selama ini Insyaallah kambing-kambing kita itu sehat semua. Jadi kalau untuk penggantinya itu, kita kasih dengan sebesar yang dibeli itu,” ujar Sodiq, Kamis (30/06/2022).
Tidak hanya itu, dirinya juga mengatakan bahwa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sudah dimiliki. Tentunya sudah sesuai dengan aturan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Namun, dari sekitar 100 kambing yang akan dijualkan tersebut, SKKH yang dikantongi masih sebanyak 40. “Waktu itu salah nulis, harusnya sekitar 100 an. Tapi saat ini masih proses pengajuan lagi,” lanjutnya.
Baca juga :
- Kelanjutan Proyek WTP, Sekda Kota Malang Tegaskan Tunggu Persetujuan Lingkungan
- DPC PKB Trenggalek Kuatkan Konsolidasi Pemenangan Pilgub dan Pilbup 2024
- Pendapatan Pajak Kota Malang Triwulan III Lampaui Target, PBJT Mamin dan BPHTB di Angka Lebih 60 Persen
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Sekda Kota Malang Soroti Tingginya ASN Muda yang Tidak Lolos BI Checking di Pengajuan Kredit Perumahan
Dikatakan Sodiq, dirinya sudah berjualan di tempat tersebut sejak tiga hari yang lalu atau tepatnya Selasa (28/06/2022). Untuk jenis kambing-kambing yang dijualnya, yakni terdapat kambing Jawa Randu, Brenggala dan peranakan Etawa. “Kambing-kambing kita itu sehat, untuk harga yang dijualkan stabil dan tidak terlalu tinggi, sekitar Rp 2,5 juta sampai Rp 7,5 juta,” tambahnya.
Selama PMK, dirinya juga masih belum memastikan efek terhadap penjualan kambing ternaknya tersebut. Kendati demikian, dirinya berharap agar dampak yang diterima olehnya tidak terlalu berimbas untuk penjualan. “Waktu PMK kita standar dan tetap aja. Berjalan aja, kita harus mematuhi pemerintah, ketika harus ada izin ya kita patuhi, sehingga bisa sama-sama jalan dan bisa kerja,” imbuhnya.
Sementara itu, salah satu calon pembeli, Bambang, mengungkapkan meskipun saat ini terdapat wabah PMK, dirinya akan tetap berkurban. Meskipun ada kekhawatiran, dirinya tetap yakin apalagi wabah tersebut tidak berdampak terhadap manusia.
“Insyaallah, tetap berkurban meski dalam kondisi PMK, untuk hewan apa masih belum tahu. Nanti tinggal gini aja, nego sama yang punya, saya minta jaminan yang penting sehat sampai ke tempat penyembelihan,” ucap Bambang.
Dirinya juga mengaku, selama memilih hewan kurban nantinya tentu akan lebih selektif dan berhati-hati. Karena tidak mau ada kejadian yang tidak diinginkan dikemudian hari. (rsy/gie)