Hukum & Kriminal
Sidang Dugaan Kasus TPPO, Eksepsi Ditolak, Pihak Terdakwa Merasa Kecewa

Memontum Kota Malang – Persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal PT NSP cabang Malang, nampaknya bakal gerus berlanjut di PN Malang.
Hal ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang yang dipimpin ketua Kun Triharyanto Wibowo, menolak eksepsi atau nota keberatan kuasa hukum terdakwa. Usai persidangan, tampak kedua terdakwa yakni Hermin (45), asal Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang dan Dian alias Ade (37), asal Kecamatan Sukun, Kota Malang, tampak merasa kecewa.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Malang, Moh Heriyanto mengatakan, bahwa eksepsi terdakwa ditolak sehingga agenda sidang selanjutnya adalah pembuktian. Pihak JPU akan menghadirkan sebanyak tiga hingga empat saksi.
“Dalam sidang berikutnya, ada sekitar tiga sampai empat saksi telah kami siapkan. Untuk total ada sekitar 50 saksi. Saksi yang kami hadirkan ini bermacam-macam, ada yang dari korban maupun dari Disnaker,” ujarnya.
Baca juga :
Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Mohamad Zainul Arifin, mengatakan bahwa pihaknya kecewa. Meskipun demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan majelis hakim. “Kami menghormati putusan majelis. Namun kami merasa sedikit kecewa karena putusan sela tidak mengakomodasi poin penting dalam eksepsi kami, terutama terkait substansi dakwaan yang belum detail dalam menyebutkan unsur pidana maupun siapa saja korban-korbannya,” ungkapnya.
Zainul juga menyampaikan, bahwa kliennya sedari awal siap menjalani persidangan hingga tahap pembuktian. Dia menekankan, bahwa pembelaan awal melalui eksepsi penting dilakukan untuk menguji validitas dakwaan. “Kami buktikan dalam pembuktian, bahwa perkara ini lebih kepada urusan administratif dan bukan pidana. Kami juga siapkan saksi dan bukti surat terkait dalam sidang selanjutnya,” imbuhnya.
Dewan Pertimbangan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Dina Nuryati, menyambut baik putusan sela tersebut. Menurutnya, putusan Majelis Hakim ini menunjukkan bahwa negara, melalui aparat penegak hukum, serius dalam menangani kasus-kasus dugaan perdagangan orang yang kerap menimpa kelompok rentan, dalam hal ini perempuan pekerja migran.
“Ini adalah langkah maju. Kami mengapresiasi langkah JPU yang teguh terhadap dakwaanya dan majelis hakim yang melanjutkan proses hukum ini. “Kasus ini bukan hanya soal individu, tetapi soal bagaimana negara memberantas TPPO,” ujarnya. (gie)















