Hukum & Kriminal
Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik, drg Gina Divonis 6 Bulan Masa Percobaan 10 Bulan
Memontum Kota Malang – Terdakwa drg Gina Gratiana, akhirnya menjalani sidang dengan agenda putusan di PN Kota Malang, Rabu (03/07/2024) tadi. Diketahui, Gina didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan dugaan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang RI No 19 tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang Undang RI No 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus ini menjerat Gina Gratiana, seusai mengunggah video di media sosial tentang tuduhan adanya mafia tanah terkait kasus sengketa harta gono-gini hasil perkawinan mendiang dr Hardi Soetanto dan FM Valentina (ibu Gina Gratiana) yang bercerai pada 2012. Video tersebut, sempat viral hingga akhirnya berbuntut panjang.
Hendry Irawan, anak mendiang dr Hardi Soetanto, yang merasa dirugikan karena ada namanya disebut dalam video tuduhan mafia tanah, akhirnya memperkarakan. Karena merasa nama baiknya telah dicemarkan, Hendry melaporkan mantan saudara tirinya itu ke Polda Jatim dan saat ini kasusnya masih dalam persidangan di PN Malang.
Dalam sidang putusan ini, Majelis Hakim, Yoedi Anugrah, memvonis Gina dengan putusan 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan. Dimana Gina tidak akan menjalani hukuman penjaranya, jika selama waktu 10 bulan tersebut tidak mengulangi perbuatannya.
Baca juga :
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentranmisikan, membuat informasi dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan, memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani oleh terdakwa, kecuali dikemudian hari dengan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, selama masa percobaan 10 bulan telah bersalah melakukan tindak pidana,” ujarnya.
Putusan yang diberikan ini, lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebab, pada persidangan Senin (03/06/2024) lalu, JPU telah menuntut Gina selama 10 bulan penjara dan denda Rp 15 juta subsider 6 bulan kurungan. Dengan adanya putusan itu, pihak Gina masih pikir-pikir apakah akan banding atau tidak.
“Mau banding atau tidak tergantung klien kami. Karena saudara Gina juga sedang hamil butuh ketenangan. Jadi mau banding atau tidak, masih tergantung Gina. Masih ada waktu 7 hari,” ujar pihak drg Gina, Haris Fajar.
Sementara itu, pihak JPU Kejari Kota Malang, Harianto, mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan ke pimpinan untuk langkah hukum selanjutnya. “Kami masih pikir-pikir, akan kami laporkan dulu ke Kasi Pidum, Kajari maupun Kejati. Apakah kita akan nelakukan upaya hukum masih ada waktu 7 hari,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto bersama bersama Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Malang, telah memastikan tidak ada mafia tanah di Kota Malang, pada Jumat (11/02/2022) lalu. Pernyataan itu disampaikan oleh Kombes Pol Budi Hermanto, seusai melakukan rapat bersama APH Kota Malang di PN Malang atau terkait unggahan viral di media sosial pada Kamis (03/02/2022) lalu. Kombes Pol Budi dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada mafia tanah. (gie)