Hukum & Kriminal

Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik, Dokter Gigi Gina Dituntut 10 Bulan Penjara

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Masih ingat dengan aksi unggahan video di media sosial oleh drg Gina Gratiana, anak dari FM Falentina, pada awal 2022 lalu? Yakni, video tentang tuduhan adanya mafia tanah terkait kasus sengketa harta gono-gini hasil perkawinan mendiang dr Hardi Soetanto dan FM Valentina yang bercerai pada 2012.

Video tersebut, sempat viral hingga akhirnya berbuntut panjang. Hendry Irawan, anak mendiang dr Hardi Soetanto, yang merasa dirugikan karena ada namanya disebut dalam video tuduhan mafia tanah. Karena merasa nama baiknya telah dicemarkan, Hendry akhirnya melaporkan mantan saudara tirinya itu ke Polda Jatim dan saat ini kasusnya masih dalam persidangan di PN Malang.

Gina di dakwa dengan dugaan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang RI No 19 tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang Undang RI No 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam persidangan kali ini, terdakwa Gina tampak hadir bersama ibunya didampingi kuasa hukumnya, Senin (03/06/2024) tadi. Yakni dengan agenda, tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.

Dalam persidangan ini, JPU Indah Merdiana, menuntut Gina dengan 10 bulan penjara dan denda Rp 15 juta subsider 6 bulan kurungan. Mendengar tuntutan itu, Gina bakal melakukan pembelaan dalam persidangan pekan depan.

Advertisement

“Terdakwa unggah video dengan kalimat mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik. Hal itu yang telah kami buktikan dalam persidangan. Dalam unggahan terdakwa, ada video yang menuduh Hendry sebagai mafia tanah. Berdasarkan fakta persidangan, sudah terpenuhi,” jelas Indah, seusai persidangan.

Baca juga :

Dijelaskan bahwa hal yang meringankan tuntutan, bahwa terdakwa selama persidangan kooperatif dan sedang hamil. “Hal yang memberatkan, bahwa terrdakwa menyerang kehormatan pelapor. Dan sejauh ini tidak ada permintaan maaf terdakwa kepada pelapor,” urainya.

Sementara itu, Dian Amminudin, salah satu kuasa hukum Gina, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pledoi (pembelaan) dalam persidangan selanjutnya. Pihaknya keberatan atas tuntutan JPU. Karena apa yang didakwakan, menurutnya ada hal-hal prinsip yang tidak terbukti di persidangan.

“Selain itu apa yang dilakukan Gina lebih sebagai bentuk pembelaan diri, selain itu proses hukum yang berjalan ini tidak sesuai dari SKB (Surat Keputusan Bersama) menteri terkait pedoman pelaksanaan UU ITE,” ujarnya.

Advertisement

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto bersama bersama Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Malang, telah memastikan tidak ada mafia tanah di Kota Malang, pada Jumat (11/02/2022) lalu. Pernyataan itu disampaikan oleh Kombes Pol Budi Hermanto, seusai melakukan rapat bersama APH Kota Malang di PN Malang atau terkait unggahan viral di media sosial pada Kamis (03/02/2022).

Kombes Pol Budi dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada mafia tanah. “Perkara tersebut adalah sengketa harta gono gini, bukan tentang mafia tanah. Tidak ada mafia di Kota Malang. Kami sepakat penegak hukum tidak beri ruang kepada mafia tanah,” ujar Kombes Pol Buher. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Lewat ke baris perkakas