Hukum & Kriminal

Didakwa Pasal Berlapis, Guru Ngaji Hamili Murid di Probolinggo Jalani Sidang Perdana

Diterbitkan

-

PERDANA: Terdakwa saat di pengadilan Probolinggo. (memontum.com/nun)

Memontum Probolinggo – Kasus dugaan perkosaan hingga hamil dengan terdakwa Sholehuddin (54), atau guru ngaji, warga Desa Karanggeger, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, menjalani sidang perdananya di PN Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Rabu (12/06/2024) tadi. Sidang yang dilakukan di Ruang Cakra PN Kraksaan, digelar secara tertutup.

Perlu diketahui, bahwa terdakwa Sholehudin terjerat permasalahan hukum setelah dilaporkan menghamili muridnya sendiri. Atas perbuatannya itu, Sholehuddin didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Probolinggo, dengan pasal berlapis.

Dalam sidang dakwaan itu, JPU Irene Ulfa, mendakwa Sholehuddin dengan Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Selain itu, terdakwa juga diancam dengan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf b dan huruf g Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” jelasnya.

Advertisement

Baca juga :

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Mashuda, mengatakan saat persidangan kliennya menerima semua dakwaan dari JPU. Dijelaskan, bahwa kliennya tidak membantah apapun saat berjalannya persidangan.

“Klien kami tidak membantah apapun dan menerima semua dakwaan dari JPU saat persidangan,” katanya.

Selanjutnya, pihaknya tinggal menunggu agenda sidang lanjutan yaitu pembuktian, Selasa (25/06/2024) mendatang. “Jadi kita tinggal menunggu agenda selanjutnya yaitu pembuktian dari jaksa tanggal 25 Juni,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sholehuddin ditangkap petugas kepolisian lantaran menghamili HM (18), muridnya sendiri, pada Sabtu (17/02/2024) lalu. Dugaan perbuatan tidak senonoh itu, diduga dilakukan sejak korban masih berusia 15 tahun tepatnya pada tahun 2020 lalu, hingga akhirnya HM diketahui hamil berusia 3 bulan. (nun/pix/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Lewat ke baris perkakas