Hukum & Kriminal
Sidang Gugatan PT Fadil ke Polinema, Kuasa Hukum sebut 40 Persen Pembayaran Termin Diberikan saat Gugatan Diajukan
Memontum Kota Malang – Sidang gugatan PT Fadil Rahma Samodra terhadap Politeknik Negeri Malang (Polinema) terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Kamis (11/08/2022) tadi. Adapun agendanya, yakni pemeriksaan dua saksi fakta dari PT Fadil yang dihadirkan di ruang persidangan.
Perlu diketahui, bahwa perkara ini berawal dari adanya pemutusan kontrak sepihak oleh Polinema atas pekerjaan proyek yang dilakukan pemenang lelang, yaitu PT Fadil Rahma Samodra. Proyek pembangun Gedung Kuliah Akutansi dan Administrasi Niaga, itu berlangsung di Tahun Anggaran (TA) 2021. Karena merasa adanya pemutusan sepihak, PT Fadil Rahma Samodra pun melakukan gugatan.
Usai persidangan, Tedhi Hermawan, selaku kuasa hukum PT Fadil, mengatakan bahwa persidangan kali ini dengan agenda saksi fakta dari penggugat. “Hari ini ada dua saksi fakta dari penggugat, sebelumnya ada empat saksi fakta. Sehingga, total saksi fakta yang sudah dihadirkan sebanyak enam orang. Kita menguatkan dalil-dalil kita, terkait pemutusan kontrak yang dilakukan Polinema,” ujar Tedhi.
Baca juga :
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
Dijelaskan oleh Tedhi, dari keterangan saksi, diketahui ada kendala yang menjadi penyebab. “Diputusnya kontrak, itu merugikan kita. Dari pihak Polinema, itu melakukan pemutusan sepihak . Padahal, saat itu klien kami mengalami kendala. Seperti kendala akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), material besi langka, dari sisi pengiriman dan pasokan terkendala,” ujar Tedhi.
Selain itu juga, tambahnya, ada keterlambatan pembayaran permohonan termin. “Ibaratnya, cari besi saja susah kok ditambah keterlambatan pembayaran permohonan termin. Setiap kali kita ajukan, permohonan pembayaran termin selalu tertunda. Fatalnya, yang 40 persen terbayar saat gugatan diajukan,” jelasnya.
Sementara itu, pihak Polinema melalui Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Malang, Abdurrahman, menyebut bahwa kedua saksi tersebut hanya memberikan keterangan terkait diminta bantuan proses administrasi. “Mereka tidak bekerja di PT Fadil sebagai pemenang tender. Mereka hanya diminta bantuan, jadi tidak mengetahui persis pelaksanaan pekerjaan sampai di mana,” ujar Abdurrahman. (gie)