Kota Malang

Sidang Lanjutan Kasus Kakak Lawan Adik Ipar, Sumardhan Sebut Ada Rekayasa BAP

Diterbitkan

-

Terdakwa Apeng saat mendengarkan keterangan saksi. (gie)

Memontum Kota Malang—Dalam persidangan dengan terdakwa Timotius Tonny Hendrawan alias Tonny Hendrawan Tanjung alias Ivan alias Apeng, (58), warga Puri Palma V, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang berlangsung pada Senin (20/11/2017) siang di PN Malang, semakin memanas.

Dalam persidangan kali ini dihadirkan Heti Sumiarti SH, Staf Akunting Candra Hermanto, pelapor dalam kasus ini. Sidang memanas karena pihak Apeng merasa keterangan saksi tidak benar. Bahkan saat itu Apeng sempat meminta supaya saksi jujur mengatakan yang sebenarnya.

Saat itu Heti menjelaskan bahwa keterangan nya sudah benar. Sidang sendiri ditunda pada Senin (27/11/2017) sekitar pukul 10.00, dengan agenda menghadirkan kembali Chandra Hermanto dan Heti serta 2 saksi lainnya.

Usai persidangan, Sumardhan SH, kuasa hukum Apeng menjelaskan bahwa ada rekayasa dalam BAP Polda Jatim, dalam pemeriksaan saksi yang dihadirkan kali ini.

Advertisement

“Saksi tidak pernah diperiksa Tahun 2016. Tapi dalam BAP saksi diperiksa 20 april 2016 di Polda Jatim. Ini tidak benar karena ada rekayas BAP. Sebab dalam persidangan tadi, saksi mengatakan diperiklsa di Polda Jatim 2009 ,sore hari. Ini BAP tidak benar. Jelas nantinya kami akan menggunakan hak kami, karena ini sudah ada rekayasa BAP,” ujar Sumardhan.

Sumardhan juga mengatakan bahwa keterangan saksi tidak benar karena terkaiat keterangan pembelian obyek di notaris Sunarto.

“Keterangan tidak benar. Dia ada jual beli di Notaris Sunarto. Padahal tidak ada belum terjadi. Saat kami Tanya Harga tidak tahu, nomer aktenya juga tidak tahu. Namanya jual beli harunya sudah jelas. Dia tidak tahu tentang akte jual beli di notaris Wahyudi.

Padahal yang dipakai sebagai dasar JPU dalam menuntut perkara ini adalah akte jual beli di Wahyudi, bukan perkara yang di Sunarto. Jual beli yang dianggap sah oleh jaksa adalah jual beli di Wahyudi Surabaya. Dia juga tidak tahu ikatan jual beli yang di Solo di notaris M Budiman, Siti Asnawati dan Notaris Nyoman Tahun 2013-2015.

Advertisement

Mana boleh ada jual beli berulang-ulang dengan subyek dan objek yang sama. Sidang Senin depan Candra diminta datang. Istrinya, adiknya serta saksi tadi juga diminta dihadirkan untuk membawa dokumen yang disimpan, yang katanya akte Sunarto,” ujar Sumardhan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum Chandra mengatakan bahwa Apeng adalah adik ipar dari Chandra Hermanto, kliennya.

“Waktu itu 4 sertifikat tersebut dijaminkan oleh Apeng di Bank Permata Solo. Karena tidak bisa membayar, 4 sertifikat itu hendak dilelang. Apeng kemudian menjual 4 tanahnya tersebut dan sudah dilunasi oleh Chandra. Jadi hubungan hukum Chandra dengan Apeng terkait 4 sertifikat itu bukanlah hutang piutang dengan jaminan, melainkan hubungan jual beli tanah, semua bukti akte ada. Sudah dibayar lunas oleh Chandra. Sebesar Rp 4, 250 miliar Tahun 2009 ,” ujar Alhaidary.

Saat ini masih ada 1 sertifikat yakni no 102 yang masih berada di tangan Apeng. (gie/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas